Setelah dibuat was was oleh Keputusan Presiden (Keppres) yang kembali melegalkan peradaran minuman beralkohol, kini orang tua harus lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. Keputusan pemerintah untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba Schapelle Corby tentunya semakin membuat kita khawatir akan masa depan generasi emas yang kita cita-citakan. Pasalnya hal tersebut akan memberikan kesan bahwa Indonesia tidak tegas kepada pengedar narkoba sehingga tidak mustahil akan membuat pengedar lainnya untuk tetap menjalankan aksinya. Selain itu keputusan tersebut tidak sesuai dengan semangat Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya mengurangi jumlah pengguna narkoba di Indonesia.
Berdasarkan data dari BNN, saat ini terdapat lebih dari 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkan lagi 70 persen diantaranya adalah remaja yang berusia 14 sampai dengan 20 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa kalangan remaja sangat rentan terhadap penggunaan narkoba. Jika tidak segera diantisipasi, hal ini tentunya akan menjadi ancaman serius bagi masa depan mereka.
Ketidaktegasan pemerintah terhadap pengedar narkoba tentunya berpotensi meningkatkan meningkatkan jumlah pengguna narkoba ditanah air. Tak heran kritikan pun muncul dari berbagai pihak terhadap keputusan yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Hal ini dilakukan karena sebelumnya presiden juga telah memberikan “hadiah” kepada Corby pada tahun 2012 yang lalu berupa “diskon” hukuman selama lima tahun.
Disisi lain pemerintah berdalih apa yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Menurut Menkumham pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby bukanlah merupakan kemurahan hati pemerintah Indonesia, melainkan yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan yang harus dipenuhi seperti telah menjalani 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik selama ditahanan. Oleh karenanya “hadiah” yang diperoleh Corby merupakan hal yang biasa.
Jika kita teliti lebih jauh, ada dua hal yang menjadi pangkal kekisruhan ini. Pertama, aturan yang dibuat oleh pemerintah bersama DPR ternyata belum mapu memberikan efek jera bagi bandar narkoba. Masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk lolos dari jeratan hukum (yang semestinya) membuktikan ada sesuatu yang salah saat proses penyusunan undang-undang tersebut.
Kedua, sikap presiden yang terlalu “mengobral” grasi kepada terpidana narkoba patut kita sayangkan. Pemberian grasi memang sepenuhnya hak presiden, namun sebagai panglima tertinggi di republik ini presiden hendaknya lebih mengutamakan untuk melindungi rakyatnya sendiri daripada warga negara asing. Pemberian grasi ini tentunya berbanding terbalik dengan upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNN.
Untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa, diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari masyarakat untuk mengingatkan pemerintah agar memberikan hukuman yang berat bagi pengedar narkoba. Perubahan aturan yang masih memberikan celah kepada para pelaku bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan efek jera. Namun demikian yang jauh lebih penting adalah political will dari pemerintah itu sendiri dalam mengeluarkan kebijakan yang melindungi warga negaranya dari bahaya narkoba. Dengan begitu generasi emas yang selama ini kita cita-citakan dapat benar-benar terwujud.
Ramdhan Hamdani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H