Tingginya angka kecelakaan lalu lintas saat ini tengah menjadi persoalan serius yang dihadapi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Ketidakdisiplinan pengendara saat berada di jalan raya menjadi penyebab utama terjadinya berbagai kasus kecelakaan yang tak jarang menelan korban jiwa. Berdasarkan data Global Status Report on Road Safety yang dikeluarkan WHO, di Indonesia sendiri tak kurang dari 120 jiwa harus melayang setiap harinya di jalan raya. Ironisnya, sebagian besar korban adalah mereka yang tergolong ke dalam usia produktif seperti kalangan pelajar dan mahasiswa. Tak heran apabila kecelakaan lalu lintas pun termasuk lima besar penyebab utama kematian di dunia melampaui penyakit HIV/Aids, TBC, malaria serta penyakit-penyakit pembunuh lainnya.
Banyaknya remaja yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut antara lain disebabkan oleh ketidakpahaman mereka terhadap tata tertib lalu lintas yang berlaku. Mereka seakan merasa puas saat mampu memacu kendaraannya di jalan raya yang penuh dengan kendaraan lainnya. Berbagai aturan lalu lintas dianggap berlaku hanya ketika ada polisi yang tengah berjaga. Akibatnya, berbagai pelanggaran lalu lintas yang berujung maut pun tak terhindarkan.
Kondisi ini diperparah dengan sikap sebagian orangtua yang cenderung mengabulkan seluruh keinginan anaknya sekalipun hal itu dapat membahayakan keselamatannya. Sikap nyaah dulang semacam ini seakan telah menjadi “budaya” di kalangan orangtua “modern” yang memiliki latar belakang pendidikan cukup memadai. Alhasil, tak jarang kita menyaksikan sendiri siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan seenaknya tanpa menggunakan helm dan tidak disertai SIM.
Untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas, diperlukan upaya serius dari aparat kepolisian maupun pihak sekolah dalam menanamkan kesadaran akan pentingnya bersikap tertib saat berada di jalan raya. Apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Purbalingga yang memasukkan aturan lalu lintas dalam kurikulum sekolah layak dicontoh oleh daerah-daerah lainnya. Dalam pelaksanaannya pihak sekolah bekerja sama dengan Kepolisian Resort setempat untuk melakukan sosialisasi terkait tata tertib lalu lintas. Materi tentang aturan lalu lintas tersebut disampaikan ke seluruh jenjang, mulai dari SD sampai dengan SMA.
Adapun orangtua hendaknya lebih bijak dalam menyikapi berbagai keinginan anak-anaknya. Mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sama saja dengan membiasakan anak untuk senantiasa melanggar peraturan. Sebaliknya, orangtua diharapkan mampu memberikan pemahaman yang jelas kepada anak-anaknya bahwa setiap peraturan sejatinya dibuat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tunas-tunas bangsa yang harus layu sebelum berkembang akibat ketidakmampuan orangtua dalam membimbing mereka ke jalan yang benar.
Ramdhan Hamdani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H