Mohon tunggu...
Ramdan Hamdani
Ramdan Hamdani Mohon Tunggu... Guru, Penulis -

Nama Lengkap : Ramdan Hamdani, S.Pd\r\nPekerjaan : Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Sosial,\r\nBlog : www.lenteraguru.com\r\nNo Kontak : 085220551655

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bentuk Baru “Kekerasan” Terhadap Guru

24 September 2014   02:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:45 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tantangan yang harus dihadapi oleh para pendidik kita semakin hari nampaknya semakin berat saja. Setelah dipaksa untuk “menelan” bulat-bulat kurikulum baru yang belum sepenuhnya mereka pahami dan kuasai tersebut, kini nasib mereka pun seakan “digantung” tanpa adanya kepastian yang jelas. Berubah –ubahnya peraturan yang mengatur kesejahteraan guru, merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh para pendidik saat ini.  Tak hanya itu, ancaman penghentian tunjangan sertifikasi sampai dengan “PHK” secara sepihak pun seakan membayangi tiap gerak langkah mereka. Kedua hal tersebut sangat dirasakan terutama oleh guru yang tidak memiliki keseuaian antara ijazah yang dimiliki dengan sertifikat pendidik maupun mata pelajaran yang diampu.

Dengan dalih untuk meningkatkan profesionalisme guru dan perbaikan kualitas layanan pendidikan, pemerintah pun mengeluarkan “fatwa” yang mewajibkan guru untuk mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan latarbelakang pendidikannya. Linieritas seakan dijadikan satu-satunya faktor yang menentukan baik atau tidaknya kualitas pembelajaran yang dipersembahkan oleh para guru, sedangkan kreativitas dan totalitas mereka dalam mengajar tak sedikit pun diperhitungkan.

Akibatnya, tidak sedikit dari para guru kita yang memaksakan diri untuk men-linierkan ijazahnya dengan mengambil kuliah sesuai dengan “anjuran” pemerintah tersebut. Demi mendapatkan selembar “ijazah kedua”, mereka pun rela mengeluarkan uang yang tidak sedikit serta menelantarkan anak didiknya di dalam kelas. Pada akhirnya metode mengajar dengan sistem CBSA (cul budak sina anteng) pun kembali menjadi “tren” di kalangan guru masa kini.

Apa yang penulis gambarkan diatas sejatinya merupakan bentuk kekerasan model baru yang dialami oleh para guru saat ini. Dengan memberlakukan berbagai aturan yang sama sekali tidak rasional dan memberatkan, pemerintah rupanya sedang berupaya untuk melepaskan diri dari tanggungjawabnya dalam membiayai sektor pendidikan. Hal ini dikarenakan paradigma yang dianut oleh pemerintah kita dalam memandang pendidikan sangat berbeda dengan negara lain. Di Indonesia anggaran negara yang dikeluarkan untuk keperluan bidang pendidikan (masih) dianggap sebagai beban, sedangkan di negara lain pendidikan dipandang sebagai investasi yang menjanjikan dan hasilnya dapat dipetik di kemudian hari.

Menyikapi permasalahan tersebut, sudah saatnya para guru merapatkan barisan untuk melawan berbagai bentuk “penindasan” terhadap mereka dengan cara-cara yang cerdas. Melakukan peninjauan kembali (Judicial Review) terhadap berbagai aturan yang dinilai merugikan mereka serta dunia pendidikan secara umum, merupakan langkah yang dapat diambil. Dalam hal ini guru maupun organisasi guru dapat bekerjasama dengan lembaga lain seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memperjuangkan nasb mereka.

Adapun pemerintah sebagai pihak yang diberikan mandat untuk mengelola negara, diharapkan mampu mengeluarkan berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan guru. Peningkatan kualitas pendidik sejatinya hanya dapat dicapai melaui program peningkatan kompetensi yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan dengan men-linierkan ijazah pendidik.  Selain itu kesejahteraan pendidik pun sebaiknya menjadi perhatian pemerintah. Hal ini dikarenakan tingkat kesejahteraan akan berpengaruh terhadap kinerja mereka.

Kalaupun pada akhirnya pemerintah tetap ingin mencantumkan linieritas sebagai salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi, maka harus ada jaminan terlebih dahulu bahwa jumlah guru linier yang tersebar di seluruh daerah di tanah air benar-benar mencukupi. Jika tidak, pemerintah sebaiknya memberlakukan aturan tersebut secara bertahap dan selektif. Misalnya saja, guru yang wajib memiliki ijazah linier dengan mapel yang diampu adalah mereka yang masa kerjanya masih belum lama. Dengan begitu guru yang telah lama mengabdi pun tidak akan dirugikan oleh adanya peraturan tersebut.

Dengan menghapus “kekerasan” terhadap guru, kita berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dalam mendidik tunas-tunas bangsa dengan penuh rasa tanggungjawab. Dengan demikian generasi emas seperti yang kita cita-citakan pun dapat benar-benar terwujud.

Ramdhan Hamdani

www.pancingkehidupan.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun