Adanya fenomena sekolah-sekolah yang berlomba menerapkan kurikulum 2013 secara mandiri sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Hal tersebut perlu dilakukan agar penerapan kurikulum baru tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan dan bukan karena “proyek” semata. Berdasarkan data dari Kemdikbud, setidaknya ada 1.006 sekolah ditambah dengan jumlah sekolah di 14 kabupaten / kota di Kalimantan Timur yang mengajukan permohonan untuk menerapkan kurikulum 2013 secara mandiri. Jumlah tersebut tentunya belum termasuk sekolah-sekolah lain yang saat ini baru akan mengajukan permohonan secara resmi.
Ditengah berbagai persoalan yang masih menyelimuti kurikulum 2013, menjadi pertanyaan besar mengapa daerah-daerah begitu “bersemangat” dalam menerapkan kurikulum baru tersebut. Jika sekolah-sekolah tersebut memandang bahwa kurikulum baru tersebut lebih baik dari kurikulum yang saat ini berlaku tentu kita tidak bisa menghalang-halangi mereka. Namun jika keputusan tersebut diambil karena adanya tekanan maupun paksaan dari pihak luar tentunya patut kita sayangkan.
Berdasarkan temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), diantara sekolah-sekolah yang mengajukan permohonan untuk menerapkan kurikulum baru secara mandiri ternyata tidak sedikit dari mereka yang sebenarnya belum siap. Ketidaksiapan tersebut terlihat dari belum memadainya jumlah tenaga pengajar maupun sarana prasarana yang dimiliki. Namun karena adanya paksaan dari Dinas Pendidikan setempat melalui nota kesepahaman (MOU), mereka pun tidak dapat berbuat banyak.
Daerah maupun kepala daerah merasa malu jika sekolah-sekolah mereka masih menggunakan kurikulum lama yang dinilainya sudah ketinggalan zaman. Akibatnya, demi gengsi (kepala) daerah, sekolah pun rela dikorbankan. Sekolah yang secara teknis sebenarnya belum siap untuk menerapkan kurikulum baru akhirnya harus tunduk pada “titah” sang penguasa. Jika hal ini dibiarkan tentunya akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan evaluasi secara menyeluruh kepada sekolah-sekolah yang saat ini tengah mengajukan penerapan kurikulum baru secara mandiri. Kesiapan sarana prasarana serta terpenuhinya kebutuhan tenaga pengajar hendaknya menjadi perhatian utama sebelum memberikan rekomendasi kepada sekolah yang bersangkutan. Evaluasi tersebut hendaknya dilakukan seobjektif mungkin tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Meskipun demikian yang jauh lebih penting adalah sikap bijak pemerintah daerah untuk tidak memaksakan kehendaknya kepada sekolah-sekolah. Melihat secara objektif apa yang sebenarnya saat ini dibutuhkan oleh sekolah akan jauh lebih bermartabat dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan didaerahnya. Maju atau tidaknya pendidikan didaerah tidak hanya ditentukan oleh kurikulum yang diterapkan namun juga ditentukan oleh kesiapan sarana pembelajaran serta terpenuhinya kebutuhan tenaga pengajar.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain dengan melaksanakan program-program peningkatan kompetensi pendidik dalam bentuk pelatihan yang dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu memberikan bantuan berupa sarana pembelajaran sesuai kebutuhan tentunya akan mampu meningkatkan mutu penddikan didaerah yang bersangkutan. Dengan adanya upaya-upaya semacam ini kita berharap setiap daerah mampu berlomba-lomba untuk mengukir prestasi dalam bidang pendidikan dengan cara-cara yang “bermartabat”. Semoga !
Ramdhan Hamdani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H