Mohon tunggu...
Ramdan Hamdani
Ramdan Hamdani Mohon Tunggu... Guru, Penulis -

Nama Lengkap : Ramdan Hamdani, S.Pd\r\nPekerjaan : Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Sosial,\r\nBlog : www.lenteraguru.com\r\nNo Kontak : 085220551655

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dilema Kepala Sekolah Negeri

10 Oktober 2018   09:43 Diperbarui: 10 Oktober 2018   09:46 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tersiarnya kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah seorang kepala sekolah SMP negeri di kabupaten Subang oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) seakan menambah panjang deretan pucuk pimpinan sekolah yang harus berurusan dengan hukum. Kepala sekolah tersebut diduga telah memungut sejumlah uang kepada para orangtua siswa untuk kepentingan pembangunan sarana sekolah melalui cara -- cara yang tidak legal. 

Uang yang terkumpul tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun ruang toilet baru bagi siswa mengingat jumlah toilet yang ada sudah tidak lagi sebanding dengan banyaknya siswa yang belajar di sekolah tersebut. 

Sementara pihak sekolah sendiri membantah telah melakukan pungli karena iuran yang dipermasalahakan tersebut telah dimusyawarahkan sebelumnya dengan para orangtua siswa.

Kejadian di atas nyatanya menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama praktisi pendidikan. Sebagian masyarakat menilai, tidak sepantasnya sekolah melakukan pungutan kepada orangtua mengingat bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangatlah besar. 

Dana yang diterima sekolah setiap triwulan tersebut seharusnya cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional sekolah. Namun, kondisi sebaliknya justru dirasakan oleh para guru maupun kepala sekolah sebagai pelaksana tugas di lapangan. 

Dana yang mereka terima dirasakan masih belum cukup untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Selain tingginya kebutuhan operasional yang harus dipenuhi dan banyaknya program sekolah yang harus dilaksanakan, besarnya potongan yang diberlakukan oleh para oknum pejabat dengan berbagai modus pun menjadi permasalahan tersendiri yang dirasakan oleh para kepala sekolah.

Jika kita telusuri lebih jauh, terjadinya peristiwa-peristiwa yang cukup memilukan tersebut antara lain disebabkan oleh adanya peraturan-peraturan yang cenderung bertentangan satu sama lainnya. Dalam Undang- Undang Sisdiknas Nomor 20/ 2003 dan Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan disebutkan, masyarakat dan orangtua dapat berpartisipasi aktif dalam hal pembiayaan pendidikan.  

Sebaliknya, Peraturan Presiden Nomor 87/ 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud Nomor 75/ 2016 tentang Komite Sekolah justru melarang sekolah untuk melakukan pungutan kepada orangtua siswa. 

Akibatnya, dalam beberapa kasus yang relatif sama, bisa jadi kepala sekolah yang diduga telah melakukan pungli akan mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda. Hal ini akan sangat bergantung pada peraturan mana yang akan dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum dalam menilai potensi terjadinya tindakan penyimpangan.

Agar para guru dan kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan tenang, diperlukan itikad baik dari pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Pemerintah hendaknya bersikap realistis dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam hal pembiayaan pendidikan sesuai dengan kemampuan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun