Rencana pemerintah yang akan melakukan penghentian sementara (moratorium) Ujian Nasional (UN) mulai tahun ini disambut baik oleh kalangan pendidikan maupun masyarakat pada umumnya. Hajatan tahunan yang menghabiskan anggaran tak kurang dari 500 miliar rupiah itu memang dipandang belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara signifikan.
Tak hanya itu, UN dinilaihanya mendorong peserta didik untuk menjadi generasi instant yang selalu mengambil jalan pintas dalam memecahkan persoalan. Berbagai bentuk kecurangan yang biasa terjadi saat pelaksanaan UN seakan menjadi “tradisi” yang diwariskan secara turun temurun. Sebagai gantinya, pemerintah pun tengah merumuskan konsep standarisasi pendidikan yang lebih efektif dan efisien untuk memetakan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Setidaknya ada tiga dampak positif yang akan diperoleh dari terobosan yang dilakukan oleh Mendikbud yang baru ini. Pertama, terlaksananya implementasi Kurikulum 2013 (Kurtilas) secara paripurna. Satu hal paling mendasar dari konsep Kurikulum 2013 adalah penilaian autentik yang digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran. Dengan adanya penilaian autentik, siswa tidak dapat dikatakan cerdas hanya karena mereka berhasil menjawab soal – soal ujian diatas kertas saja. Sebaliknya, keterampilan serta sikap yang mereka tunjukkan di luar pembelajaran menjadi bagian tak terpisahkan dari kompetensi yang mereka miliki.
Kedua, dengan ditiadakannya UN untuk tingkat SMA / SMK, seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun dapat dilaksanakan secara lebih adil dan transparan. Dijadikannya nilai UN sebagai salah satu penentu kelulusan di PTN selama ini memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun praktisi pendidikan akibat pelaksanaan UN yang tidak kredibel. Siswa yang memperoleh nilai UN dengan hasil keringat sendiri dipaksa bersaing ketat dengan mereka yang diberikan “kemudahan” saat pelaksanaan UN.
Ketiga, besarnya anggaran yang sedianya dialokasikan untuk penyelenggaraan UN dapat dialihkan untuk kepentingan lainnya yang lebih urgent. Perbaikan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan kompetensi guru merupakan dua program strategis yang dinilai mampu mendongkrak kualitas pendidikan secara signifikan. Agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, ketersediaan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan kedua program tersebut merupakan sebuah keniscayaan.
Potensi Kecurangan Lainnya
Dihapuskannya UN sebagai alat ukur ketercapaian tujuan pembelajaransejatinya tidak sepenuhnya menghilangkan kecurangan dalam proses evaluasi hasil belajar. Pasca keluarnya kebijakan tersebut, evaluasi hasil belajar untuk tiap satuan pendidikan pun diserahkan kepada masing – masing daerah sesuai dengan tanggungjawabnya. Untuk tingkat SD dan SMP dikelola oleh kabupaten / kota, sedangkan untuk SMA / SMKmenjadi tanggungjawab provinsi.
Persoalan muncul manakala evaluasi yang diselenggarakan oleh daerah tidak lebih baik dari “hajatan” yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Adapun kebocoran soal merupakan salah satu persoalan yang sering kali dihadapi oleh sekolahmenjelang pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS). Sebagian siswa terbiasa belajar mengerjakan latihan menggunakan soal UAS yang sebenarnya. Soal – soal “latihan” tersebut mereka peroleh dari orangtua maupun kerabatnya yang bekerja di dinas pendidikan setempat. Tak heran apabila banyak siswa yang nilai kesehariannya biasa – biasa saja, namun berhasil meraih nilai cukup fantastis pada saat UAS. Untuk mengantisipasi hal tersebut, beberapa sekolah swasta lebih memilih untuk menggunakan soal ujian yang dibuat oleh guru – guru merekadaripada memberikan soal yang diragukan kerahasiaannya.
Pemetaan Mutu Pendidikan
Di lain pihak adanya anggapan bahwa dengan dihapuskannya UN akan mengganggu proses pemetaan mutu pendidikan di tanah air sangatlah tidak beralasan. Pemetaan mutu pendidikan untuk setiap daerah tidak seharusnya dilaksanakan setiap tahun, melainkan dilakukan secara berkala sesuai dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan. Setiap daerah sebaiknya diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan sebelum benar – benar dievaluasi oleh pemerintah pusat.
Adapun akreditasi sekolah yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali merupakan sarana yang sangat strategis untuk mengetahui sejauh mana mutu layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah melalui penilaian terhadap pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Proses akreditasi yang dilaksanakan secara objektif dan transparan akan mampu memberikan gambaran nyata tentang kondisi dunia pendidikan di setiap daerah. Dalam hal ini objektivitas data yang dihasilkan dari serangkaian proses akreditasi tersebut sangat bergantung pada kinerja asesor yang melaksanakan visitasi di lapangan.