Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan untuk menghapuskan UN sebagai instrument pemetaan mutu pendidikan merupakan keputusan yang tepat. Adapun pengawasan penyelenggaraan ujian di tingkat daerah serta optimalisasi pelaksanaan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional – Sekolah / Madrasah (BAN – SM)) mutlak dilakukan untuk mengontrol kualitas pendidikan di seluruh daerah. Kelemahan ataupun kekurangan yang ada hendaknya dijadikan masukan serta bahan evaluasi bagi para pengambil kebijakan untuk kemudian dilakukan perbaikan, bukan dipandang sebagai aib yang harus ditutup – tutupi. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu pendidikan di tanah air pun dapat benar – benar terwujud. (Dimuat di Koran Galamedia Edisi 05 Desember 2016)
Ramdan Hamdani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H