Kebijakan pemerintah untuk membubarkan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan mendirikan lembaga baru yang bernama Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LPPT), menarik untuk dicermati. Pendirian lembaga tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di tanah air serta menghilangkan dikotomi serta diskriminasi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dengan adanya lembaga baru tersebut, diharapkan setiap perguruan tinggi negeri maupun swasta sama-sama mendapatkan layanan pendidikan yang memadai dari pemerintah sehingga akan mampu menjadi perguruan tinggi berkelas dunia.
Dalam pandangan penulis, apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang tepat. Bermutu atau tidaknya sebuah perguruan tinggi memang tidak (lagi) ditentukan oleh status yang melekat pada perguruan tinggi tersebut. Lebih jauh lagi, kesuksesan seseorang tidak (hanya) ditentukan oleh tempat dimana mereka mengenyam bangku kuliah. Realitas menunjukkan, banyak PTN yang pada akhirnya hanya “memproduksi” pengangguran terdidik. Disisi lain tidak sedikit berbagai prestasi akademik maupun non akademik justru ditorehkan oleh para mahasiswa yang berasal dari PTS. Bahkan dalam banyak kasus, jebolan PTS lebih mampu bersaing untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan disiplin ilmunya dibandingkan dengan lulusan PTN sekalipun hanya berbekal ijzah Diploma.
Jika kita telusuri lebih jauh, mutu sebuah perguruan tinggi lebih banyak ditentukan oleh kemampuan pengambil kebijakan di perguruan tinggi tersebut dalam mengelola lembaganya. Mengikuti setiap perkembangan yang terjadi di masyarakat merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu berbagai inovasi pun senantiasa dilakukan untuk menjawab setiap tantangan yang dihadapi. Pada akhirnya, mereka yang tetap eksist adalah mereka yang berusaha untuk senantiasa ngigelan jaman.
Mengembangkan kurikulum, menjalin kerjasama dengan lembaga lain sampai dengan melakukan upgrading secara berkala untuk para pengajarnya merupakan karakteristik sebuah perguruan tinggi yang memiliki visi jauh kedepan. Perguruan tinggi semacam ini sama sekali tidak terpengaruh oleh status yang melekat padanya. Bagi mereka peningkatan mutu menjadi kunci untuk mampu bertahan daripada sekedar mengharapkan “proteksi” dari pemerintah.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak tepat rasanya jika kita mengatakan siswa yang tidak berhasil mendapatkan tiket masuk ke PTN adalah siswa yang gagal. Kesuksesan seseorang tidak ditentukan oleh tempat dimana mereka belajar namun sejauh mana usaha mereka untuk mencapai kesusksesan tersebut. Oleh karena itu, dengan mendirikan LPPT, pemerintah diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan kepada setiap perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemampuan para dosen serta mahasiswanya. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi pun akan mampu mencetak lulusan yang memiliki daya saing cukup tinggi.
Ramdhan Hamdani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H