Analisa sosiologi dalam pembentukan hukum Positif mengalami dekadansi atau kemerosotan teoritis dalam upaya menciptkan hukum sebagai sosial control masyarakat untuk mencapai hukum selalu dinamis terhadap perkembangan masyarakat. Dalam pendekatan sosiologis terhadap terbentuknya sebuah tatanan hukum seharusnya sudah menjadi landasan utama dalam melakukan perubahan perubahan teori hukum agar masyarakat selalu terlayani dengan perubahan-perubahan yang semakin multi dimensi dan berkembang dimasyarakat secara cepat.
Dalam konteks pembentukan hukum secara ideal, 3 landasan utama semestinya tetap melekat yaitu Yudiridis, historis dan Sosiologis. Hukum tidak hanya harus sempurna dari sisi yuridis formil dan gramatikal nya saja, tetapi hukum semestinya sudah menjadikan aspek sosiologi dalam interaksi sosial sebagai hal yang paling utama.
Analisa Terotis
Saat ini perkembangan keilmuan dalam bidang sosiologi memasuki fase kritis yang pada akhirnya sosiologi di salah satu cabang ilmu dipisahkan menjadi Sosiologi Hukum. Ruang Lingkup Sosiologi dalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif).Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis,sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya,seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain.
Dalam disiplin ilmu sosiologi sudah sangat jelas bahwa sosiologi tidak mencari kesimpulan sikap atau ketepatan sikap dalam suatu permasalahan tetapi melainkan menempatkan ilmu sosiologi melakukan penelitian secara empiris untuk melihat secara rasional, analisis dan realistis untuk mengangkat sebuah gejala yang timbul ditengah masyarakat.
Sosiologi memiliki peran penting dalam mengukur efektivitas proses hukum dalam masyarakat secara keseluruhan, sosiologi menjadi benteng pertahanan yang paling rasional sebagai pemandu bagaimana hukum itu tidak hanya dikritisi dalam penegakannya saja, melainkan kenyataan sosial masyarakat adalah hal yang paling utama sehingga konsep keadilan akan semakin bisa dirasakan oleh seluruh lapisan dengan mempertimbangkan perubahan-perubahan sosial dan prilaku-prilaku yang sangat dinamis yang memerlukan pembatasan kebebasan kehendak.
Dalam frame work hukum yang dipengaruhi aspek sosiologi fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi dalam konteks hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum.Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian sosiologi dalam aspek hukum berfungsi untuk menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu.
Â
@Ramba Wahyu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H