Mohon tunggu...
Maura Maghfira
Maura Maghfira Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Regulasi dan Kebijakan terkait Mata Uang Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

8 November 2017   13:53 Diperbarui: 8 November 2017   14:09 4857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan e-commercedi dunia menimbulkan kebutuhan terhadap sistem pembayaran yang cepat, aman dan rahasia. Sistem pembayaran merupakan suatu mekanisme yang mencakup pengaturan yang digunakan untuk penyampaian pembayaran melalui pertukaran nilai antar perorangan, lembaga keuangan baik secara domestic maupun global. 

Bank Indonesia selaku pelaku otoritas system pembayaran membagi 2 jenis instrument system pembayaran yaitu tunai dan non-tunai. Selain alat pembayaran konvensional seperti transfer tunai dan kartu kredit juga dikembangkan alat pembayaran yang salah satunya adalah dengan menggunakan uang elektronik.

Uang elektronik ini menggunakan jenis chip based maupun server based yang dimana masih memerlukan peran pihak ketiga untuk mengatasi persoalan kompatibilitas antar terminal baca elektronik (EDC) agar dapat saling bertukar informasi nasabah terkait proses debet rekening. Sehingga dikembangkanlah teknologi pembayaran dengan menggunakan metode cryptocurrency (Kriptografi), teori cryptocurrency ini pertama kali dipublikasikan oleh David Chaum dari University of California pada tahun 1982. Salah satu jenis cryptocurrency yang paling terkenal di dunia ialah BitCoin.

BitCoin adalah serangkaian kode pemrograman yang kemudian diamankan menggunakan kriptografi yang oleh komunitas tertentu digunakan sebagai alat pembayaran. BitCoin (BTC) diciptakan oleh Satoshi Nakamoto dan diluncurkan ke publik secara open source pada tahun 2009.  Bitcoin dengan metode cryptocurrency(Kriptografi) lainnya di Indonesia tidak tepat dikatakan sebagai mata uang ataupun benda (barer) melainkan merupakan system informasi yang memiliki sifat seperti uang.

Fenomena uang elektronik ini menimbulkan beberapa masalah hukum, belum jelasnya status Bitcoin menyebabkan tidak jelasnya konsekuensi hukum yang timbul akibat fenomena Bitcoin. Serta timbul sebuah pertanyaan, apakah Bitcoin sudah memenuhi apa yang disebut sebagai mata uang?

Uang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Dari uraian tersebut terdapat dua unsur penting uang yaitu suatu benda dan diterima secara umum, uang haruslah berbentuk suatu benda namun tidak semua benda dapat dijadikan uang, benda yang dapat dijadikan uang harus diterima oleh umum. Dengan demikian uang mengandung pengertian ekonomi, hukum dan politis.

Selain itu, benda yang digunakan sebagai Uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Mudah Dibawa (Portability)

2. Tahan Lama (Durability)

3. Dapat Dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil (Divisibility)

4. Dapat Distandarisasi (Standaribility)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun