Mohon tunggu...
Rama Romeo
Rama Romeo Mohon Tunggu... -

memandang dari sudut yang berbeda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Noken, Pancasila dari Tanah Papua

22 Desember 2018   14:00 Diperbarui: 22 Desember 2018   14:05 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Bung Karno pada pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 menguraikan lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Sila yang lima itu, kata Bung Karno, bisa diperas menjadi tiga: Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan Ketuhanan. Lima sila itu bahkan bisa diperas menjadi satu, dan akan kita temukan satu kata "gotong-royong".

Di Papua, gotong-royong adalah noken. Noken memiliki semua makna positif yang bermuara pada wujud tradisi gotong royong, dan dianut puluhan suku yang ada di Tanah Papua. Sebagai tradisi, noken artinya sumber inspirasi, menampung keluhan, menampung aspirasi, menampung segala macam saran pendapat dari rakyat yang ditujukan kepada kepala suku. Sebuah wujud demokrasi yang paling murni.

Dalam arti harafiah, noken adalah nama untuk tas tradisional penduduk Papua, yang cara membawanya dengan menyelempangkan di atas kepala bagian atas dahi. Tas noken terbuat dari serat kulit kayu. Tas ini memiliki fungsi membawa segala kebutuhan sehari-hari.

Masyarakat Papua biasanya menggunakannya untuk membawa hasil-hasil pertanian seperti sayuran, umbi-umbian dan juga untuk membawa barang-barang dagangan ke pasar. Karena keunikannya yang dibawa dengan kepala, noken bahkan sudah didaftarkan ke UNESCO sebagai salah satu hasil karya tradisional dan warisan kebudayaan dunia dan pada 4 desember 2012. Noken pun ditetapkan sebagai warisan kebudayaan tak benda UNESCO.

Noken pula yang kemudian menginspirasi Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian ketika "menggarap" Tanah Papua dengan metode soft approach (preventif dan peemtif). Jenderal Tito menyempurnakan implementasi Undang-undang Nomor 2 tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan lebih kreatif, Binmas Noken. Bukan saja mengimplementasikan Undang Undang tentang Polri, lebih dari itu, menggali, memaknai, dan melaksanakan pola hidup Pancasilais yang seutuhnya.

Satuan Tugas Pembinaan Masyarakat Noken, adalah penyempurnaan konsep Binmas Pioner sebagai salah satu metode soft approach Polri dalam membangun interaksi dengan masyarakat. Sebagai Kepala Satgas Binmas Noken, Kapolri Tito Karnavian menunjuk Kombes Pol Eko Rudi Sudarto.

Kombes Eko adalah sosok yang sangat tepat. Setidaknya, Eko memahami benar filosofi Binmas Noken, bahkan sejak Binma Pioner diluncurkan. Simak tulisan Eko berjudul Mendinamisasikan Konsep "Binmas Pioneer" di Polda Papua dalam link berikut ini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun