Mohon tunggu...
Rama Romeo
Rama Romeo Mohon Tunggu... -

memandang dari sudut yang berbeda

Selanjutnya

Tutup

Money

Calon Anggota BPK Bergaji Rp15 Miliar

1 Maret 2017   17:53 Diperbarui: 1 Maret 2017   18:03 3347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon Anggota BPK, Dadang Suwarna. Sumber: http://www.bppk.kemenkeu.go.id

Alkisah, tersebutlah seorang Perdana Menteri yang meski hanya seumur jagung, tetapi menorehkan gebrakan pemberantasan korupsi yang luar biasa. Namanya Burhanuddin Harahap. Ia berkuasa 12 Agustus 1955 sampai 3 Maret 1956. Ya, hanya enam-setengah bulan saja. Dalam kurun yang singkat itu, Perdana Menteri dari Partai Masyumi ini melahirkan RUU Anti Korupsi dengan sistem pembuktian terbalik.

Karena keburu diganti oleh rezim Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo, maka RUU itu sedia dibahas di pemerintahan Ali. Apa lacur, sampai sekarang, RUU Anti Korupsi dengan sistem pembuktian terbalik gagasan Burhanudin Harahap itu tetap mangkrak, tak ada yang menyentuhnya lagi. Bahkan, sekalipun era sudah berganti ke reformasi, di mana negara sudah memiliki kelengkapan lembata antirasuah seperti KPK, tetapi ruh RUU itu belum lagi terlaksana.

Apa hakikat kisah di atas? Hakikatnya adalah, konteks kekayaan seorang pejabat yang di luar batas kewajaran, selalu saja menjadi sorotan publik. Masyarakat hanya bisa menduga-duga tentang cara mereka memperoleh harta tersebut, tetapi tidak ada perangkat hukum yang bisa menelanjangi sampai ke detail perolehan harta yang fantastis.

Ini menjawab isu, kasak-kusuk, dan gunjingan publik di Senayan (lembaga legislatif), menjelang proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebab, satu di antara 28 calon yang mendaftar, terdapat satu nama yang bisa dibilang sangat-sangat kaya untuk ukuran pejabat negara eselon dua.

Dia adalah Dadang Suwarna. Pejabat super-tajir yang satu ini, memulai karier sebagai pegawai di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) sampai posisi eselon tiga atau kasubdit. Namanya melambung saat Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempromosikan sebagai Direktur Pemeriksaan Pajak pada 2013. Promosi ini termasuk istimewa. Jabatan direktur pemeriksaan pajak termasuk posisi senior, bukan tempat promosi. Apalagi promosi dari badan di luar Ditjen Pajak seperti BPKP.

Selepas menjabat Direktur Pemeriksaan, Dadang dipercaya sebagai Direktur Keberatan dan Banding pada era Sigit Pramudito sebagai Dirjen Pajak. Kemudian geser menjadi Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak pada era Ken Dwijugiasteadi. Ketiga posisi tersebut sangat strategis.

Mengapa Dadang begitu moncer? Ini tidak lepas dari jaringannya yang luas. Dadang mengaku mempunyai koneksi yang kuat di kalangan penegakan hukum. Banyak jenderal di Kepolisian dan Jaksa senior di Kejaksaan Agung yang dia kenal baik. Di KPK? Jangan ditanya. Separuh pegawai BPKP yang ditugaskan atau pindah tugas ke KPK adalah sohib atau anak buahnya.

Ingin tau berapa harga Dadang Suwarna? Berdasarkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang dikirim ke KPK, Dadang memiliki harta Rp32,7 miliar plus USD75.000 (2015) naik dibanding posisi 2013 sebesar Rp29 miliar plus USD27.100. Itu adalah angka yang dia laporkan. Yang sesungguhnya, jauh-jauh lebih besar.

Umumnya, kenaikan harta pejabat karena kenaikan asset tetap khususnya tanah dan bangunan, seiring dengan kenaikan NJOP. Namun anehnya, Dadang melaporkan harta asset tetap antara tahun 2015 dan 2013 pada angka yang sama. Dia mencantumkan harta berupa tanah dan bangunan seluas 650 M2 dan 350 M2 perolehan tahun 1993 di Kota Bekasi “hanya” seharga Rp256 juta. Padahal, nilai saat ini, Rp 5 miliar atau lebih.

Sebagai contoh, sebuah rumah di Kemang Pratama Regency dengan luas yang hampir sama, yakni LT/LB 600/400 M2, di situs internet olx.co.id ditawarkan dengan harga Rp6,2 miliar. Bagaimana mungkin, Dadang hanya menuliskan Rp 256 juta? Alhasil, hampir pasti, LHKPN yang dia sampaikan jauh di bawah harga pasaran. Nilai harta yang dilaporkan, sesungguhnya bisa mencapai 20 kali lipat lebih besar.

Mari kita telusuri harga Dadang yang lain. Tercatat ada 38 persil tanah dan bangunan—semuanya di Bekasi, Bogor, Sukabumi dan Bandung—Dadang melaporkan dalam LHKPN senilai Rp19 miliar, belum termasuk perkebunan sengon senilai Rp1,56 miliar tanpa menyebut luasan kebun tersebut. Padahal, untuk keseluruhan asset tetap tersebut nilai wajarnya tidak kurang dari Rp400 miliar, dan Dadang hanya mencantumkan sekitar 10 persennya saja dari nilai yang seharusnya.

Selain asset tetap, Dadang juga mempunyai banyak pundi-pundi kekayaan. Kendaraan miliknya, tak kurang dari 11 unit, mulai dari kendaraan roda dua Honda Beat seharga Rp9 juta hingga mobil Toyota Land Cruiser tahun 2013 seharga Rp685 juta. Total nilai tunggangan Dadang mencapai Rp2,725 miliar.

Bukan hanya itu. Masih ada lagi harta Dadang berupa hamparan kebun dengan 12.000 tanaman albasia. Pohon ini biasanya ditanam dengan jarak 3 x 4 m atau 4 x 4 m. Artinya luas kebun mencapai paling tidak 19 hektar. Nilai yang dia cantumkan Rp1.560.000.000. tahun 2013 dan 2015 harganya dicantumkan tetap segitu.

Bagaimana dengan harta bergerak lainnya? Dadang melaporkan harta sebesar Rp3,342 miliar berupa logam mulia. Dari jumlah tersebut, Rp17 juta di antaranya bersumber dari warisan antara tahun 1982 hingga 2006. Surat berharga Rp1,4 miliar dan giro dan setara kas lainnya Rp4,452 miliar.

Yang menarik, dan ini perlu menjadi catatan, bahwa kecuali logam mulia seharga Rp17 juta yang berasal dari warisan, seluruh harta Dadang berasal dari hasil sendiri. Sekitar 2/3 harta Dadang dalam bentuk tanah dan bangunan. Dia kumpulkan harta tersebut sejak tahun 1990 hingga 2013 selama dia berkarir di BPKP. Harga terendah berupa tanah seluas 210 M2 di Bandung yang dibeli tahun 1994 sebesar Rp20,7 juta dan paling mahal tanah di Bekasi Kota seluas 1.148 M2 seharga Rp2,45 miliar.

Jika dilihat dari tahun investasi, Dadang belanja paling besar pada tahun 2005 dimana dia beli tanah di enam lokasi seharga Rp6,4 miliar dan tahun 2004 sebesar Rp4,3 miliar untuk empat lokasi tanah dan bangunan. Semua dibayar kontan dan bersumber dari HASIL SENDIRI.  Artinya, selama dua tahun itu penghasilan neto Dadang (tentunya setelah dipotong pajak) mempunyai penghasilan sedikitnya Rp10,7 miliar atau setara USD800.000. Penghasilan brutonya berarti sekitar Rp15 miliar karena pajak penghailan pada tahun itu adalah 30%. Ini jika semua yang dia laporkan benar adanya. Jangankan pegawai BPKP, bahkan Presiden sendiri tidak berpenghasilan (resmi) sebesar itu.

Investasi kedua terbesar pada 1996 dan 1997. Dadang belanja tanah dan bangunan hampir Rp4 miliar. Tapi jika dikurs dalam dolar,  nilainya hampir dua kali lipat. Dengan kurs sekitar Rp2.000 per dolar, artinya Dadang belanja tanah dan bangunan sekitar USD1.5 juta. Kalau dilihat nilai sekarang dengan kurs Rp13.500/dolar, maka belanja dua tahun itu lebih dari Rp20 miliar. Sekali lagi, semua itu berasal dari HASIL SENDIRI. ***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun