Mohon tunggu...
43223110060 Rama Raydinata
43223110060 Rama Raydinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana 1 Akuntansi - NIM 43223110060 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercubuana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgard dan Jack Bologna

15 November 2024   21:30 Diperbarui: 15 November 2024   21:30 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Strategi Preventif

Upaya pencegahan atau preventif adalah upaya pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi. Upaya penahanan dapat dipelopori dengan:

  1. Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
  2. Memperkuat Mahkamah Agung dan tingkat peradilan di bawahnya.
  3. Mengembangkan kode etik di sektor publik.
  4. Mengembangkan kode etik di bidang partai politik, organisasi profesi dan asosiasi bisnis.
  5. Terus-menerus mencari penyebab korupsi.
  6. Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia atau personalia dan meningkatkan kesejahteraan PNS.
  7. Memerlukan penyusunan rencana strategis dan pelaporan tanggung jawab kinerja kepada instansi pemerintah.
  8. Meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
  9. Pengelolaan Barang Milik Negara atau BKMN Lengkap.
  10. Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
  11. Kampanye menciptakan nilai atau value dalam skala nasional.

5. Strategi Detektif

Upaya Pendeteksian adalah upaya untuk mendeteksi terjadinya kasus korupsi secara cepat, tepat dan biaya rendah. Jadi bisa langsung dilacak. Berikut upaya detektif dalam mencegah korupsi:

  1. Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan  masyarakat.
  2. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
  3. Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik.
  4. Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
  5. Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah atas APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

Daftar Pustaka:

http://eprints.pknstan.ac.id/44/7/Arifin%20Nur%20Hidayat_1401170080%20Bab%20II.pdf

https://theconversation.com/mengapa-korupsi-masih-marak-terjadi-219826

https://policy.paramadina.ac.id/mengapa-korupsi-masih-marak-terjadi/

https://bantendev.id/berita/mengungkap-faktor-penyebab-korupsi-menurut-ibnu-khaldun-dan-strategi-pencegahannya#:~:text=Selain%20itu%2C%20Donald%20R.%20Cressey,%2C%20dan%20Rationalization%20(Rasionalisasi).

https://www.gramedia.com/best-seller/strategi-cara-pemberantasan-korupsi/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun