4. Strategi Preventif
Upaya pencegahan atau preventif adalah upaya pencegahan korupsi untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi. Upaya penahanan dapat dipelopori dengan:
- Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
- Memperkuat Mahkamah Agung dan tingkat peradilan di bawahnya.
- Mengembangkan kode etik di sektor publik.
- Mengembangkan kode etik di bidang partai politik, organisasi profesi dan asosiasi bisnis.
- Terus-menerus mencari penyebab korupsi.
- Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia atau personalia dan meningkatkan kesejahteraan PNS.
- Memerlukan penyusunan rencana strategis dan pelaporan tanggung jawab kinerja kepada instansi pemerintah.
- Meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
- Pengelolaan Barang Milik Negara atau BKMN Lengkap.
- Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
- Kampanye menciptakan nilai atau value dalam skala nasional.
5. Strategi Detektif
Upaya Pendeteksian adalah upaya untuk mendeteksi terjadinya kasus korupsi secara cepat, tepat dan biaya rendah. Jadi bisa langsung dilacak. Berikut upaya detektif dalam mencegah korupsi:
- Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan  masyarakat.
- Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
- Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik.
- Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
- Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah atas APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
Daftar Pustaka:
http://eprints.pknstan.ac.id/44/7/Arifin%20Nur%20Hidayat_1401170080%20Bab%20II.pdf
https://theconversation.com/mengapa-korupsi-masih-marak-terjadi-219826
https://policy.paramadina.ac.id/mengapa-korupsi-masih-marak-terjadi/
https://www.gramedia.com/best-seller/strategi-cara-pemberantasan-korupsi/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H