Dalam hal ini, Penuntut Umum KPK dapat melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengadilan untuk paling lama 30 hari. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan. Dengan dilimpahkannya ke pengadilan, kewenangan penahanan secara yuridis beralih ke hakim yang menangan
E. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Jaksa melakukan eksekusi dengan kekuatan hukum tetap. Untuk itu, panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa.
Istilah Hukum dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi
- Saksi: Orang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan  suatu perkara pidana yang pernah didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.
- Tersangka: Seseorang yang berdasarkan perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga telah melakukan kejahatan.
- Terdakwa: Seorang tersangka yang dituntut, ditanyai, dan diadili oleh pengadilan.
- Dihukum: Seseorang yang dihukum oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Tindakan perbaikan: Kejaksaan atau terdakwa dapat mengambil tindakan perbaikan jika mereka menganggap keputusan pengadilan tingkat pertama di pengadilan distrik tidak memuaskan.
- Kasasi: Upaya hukum  dapat dilakukan oleh Penuntut Umum atau oleh termohon jika keputusan akhir dari pengadilan  selain Mahkamah Agung ditemukan tidak cukup.
- Inkrah: Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Saksikan: Tindakan Hukum Luar Biasa Terhadap Mahkamah Agung setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
2. Perbaikan Sistem
Tidak dapat disangkal bahwa banyak sistem di Indonesia yang justru menyisakan celah bagi terjadinya praktik korupsi. Misalnya, prosedur kepegawaian menjadi lebih rumit, sehingga menimbulkan suap, dll.
Tentu saja, ada banyak lagi. Tidak hanya terkait dengan utilitas, tetapi juga terkait dengan perizinan, pembelian barang dan jasa, dll. Tentu saja, perbaikan diperlukan. Karena sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya korupsi. Misalnya, melalui layanan publik online, sistem pemantauan terintegrasi, dll.
KPK juga telah melakukan berbagai upaya untuk membenahi sistem tersebut. Berdasarkan berbagai kajian yang dilakukan, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan tindakan perbaikan.
Selain itu, juga dengan penataan pelayanan publik melalui koordinasi dan pemantauan preventif (korsupgah), serta dengan mendorong transparansi otoritas publik (PN). Sedangkan untuk mendorong transparansi dari Penyelenggara Negara (PN), KPK menerima laporan dan bonus dari LHKPN. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Untuk bonus, penerima harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari setelah menerima bonus atau pejabat terkait dianggap menerima suap.
Upaya pencegahan tertentu melalui pemantauan dan koordinasi preventif (Korsupgah) yang dilakukan KPK bekerjasama dengan BPKP 70Â