Tentu tidak ada "obat mujarab" untuk menghilangkan korupsi sepenuhnya. Namun, hal yang paling bisa dilakukan oleh pemerintah adalah menciptakan budaya dan lingkungan antikorupsi di seluruh lembaga pemerintahan. Sistem dan budaya yang sehat akan menciptakan perilaku yang bersih.Â
Â
2. Kenapa Korupsi Masih Marak Terjadi?
Korupsi masih menjadi masalah besar yang belum bisa ditangani di Indonesia. Dalam survei Agenda Warga yang dilakukan sepanjang tahun lalu, pemberantasan korupsi masuk ke dalam lima besar isu yang dianggap paling mendesak oleh responden. Mengapa korupsi begitu membudaya, siapa saja aktor yang terlibat hingga bagaimana kita bisa menumpas korupsi menjadi pertanyaan yang acap diajukan warga.
Semenjak KPK dibentuk sebagai lembaga yang secara khusus menangani pemberantasan korupsi pada 2003, sampai saat ini masih belum ada tanda penurunan tingkat korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2022 tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus), dan kepada desa (174 kasus). Artinya, dengan penerapan pakta integritas yang hampir diterapkan di berbagai lembaga pemerintahan, praktik korupsi masih tetap terjadi.
Tingginya kasus mengindikasikam bahwa selama 20 tahun KPK berdiri, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari tindak pidana korupsi.
KPK bukan menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewajiban untuk menangani praktik korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki wewenang dalam menindak tindak pidana korupsi. Selain adanya lembaga yang menindak, upaya untuk menekan praktik korupsi juga sudah ditunjukkan dengan adanya penerapan pakta integritas.
Pakta integritas diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.Â
Aturan ini menjelaskan bahwa pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, sepertinya pakta integritas semacam bukan merupakan jawaban atas praktik korupsi yang masih tumbuh subur di instansi pemerintahan.