Mohon tunggu...
43223110060 Rama Raydinata
43223110060 Rama Raydinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana 1 Akuntansi - NIM 43223110060 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercubuana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgard dan Jack Bologna

15 November 2024   21:30 Diperbarui: 15 November 2024   21:30 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof, Apollo Modul  Kuliah 10

Secara terminologi, kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu "corruptus" yang artinya adalah kerusakan atau kebobrokan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi menyebutkan bahwa korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. 

Sementara Wijayanto (2009,6) mengatakan bahwa pengertian korupsi yang paling populer digunakan termasuk World Bank dan UNDP adalah "the abuse of public office for private gain" yang berarti penyalahgunaan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi. 

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian korupsi adalah perilaku jahat dan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan wewenang sehingga dapat merugikan negara dan kesejahteraan rakyat.

Robert E. Klitgaard yang memandang korupsi dari sisi administrasi pemerintahan melalui model yang paling klasik dan populer yang sering dibahas oleh pakar antikorupsi (Wijayanto, 2009). Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi adalah sebuah perilaku yang menyimpang dari tugas jabatannya dalam pemerintahan untuk memperoleh keuntungan pribadi seperti status atau sejumlah uang dan melanggar aturan dalam organisasi.

 Dalam teorinya, Klitgaard merumuskan formula yang berisi tentang faktor-faktor penyebab korupsi. Formulanya adalah C = D + M -- A (Teori CDMA), dengan penjelasan Corruption = Discretion + Monopoly - Accountability. 

Arti dari formula tersebut adalah korupsi dapat terjadi jika terdapat adanya keleluasan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan sesuatu. Semakin tinggi posisi seorang pemimpin, maka semakin tingga kewenangan sehingga semakin tinggi juga potensi terjadinya korupsi. 

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat keleluasaan kewenangan tersebut adalah dengan melalui job description yang lebih jelas diikuti dengan proses monitoring dan evaluasi yang lengkap serta pertanggungjawaban yang jelas atas wewenang yang telah dilaksanakan (Wijayanto, 2009). 

Dengan melalui pengendalian internal yang baik, didukung dengan proses evaluasi dari pemeriksa eksternal dan penyajian laporan keuangan yang lengkap maka dapat semakin mengurangi keleluasaan kewenangan sehingga potensi terjadinya korupsi juga semakin menurun.

Prof, Apollo Modul  Kuliah 10
Prof, Apollo Modul  Kuliah 10

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun