Mohon tunggu...
Rama
Rama Mohon Tunggu... Mahasiswa IAIN Palangkaraya

Bermain bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Mikro Islam dalam Perbankan Syariah

25 April 2023   12:48 Diperbarui: 25 April 2023   12:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sistem ekonomi Islam adalah pondasi/dasar dan tujuan keadilan dan kemaslahatan. Sehingga  Dapat mengajarkan kita, ekonomi Islam itu bisa menjalin syirkah dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan, berkaitan dengan kerja sama dalam kegiatan perekonomian, sistem ekonomi ini tidak sama dengan sistem konvensional. Agar tidak lagi dalam satu pihak yang dirugikan. Yang mana sistem konvensional menerapkan bunga dalam mendapatkan untung. Dan keuntungan itu akan di bagi sesuai persetujuan bersama dalam bentuk kerjasama dengan di berikan nya modal.  untuk mendapatkan keuntungan dalam kerja sama tersebut, berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang digunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan, sehingga keuntungan yang didapat merupakan keuntungan bersama. contoh atau segala investsi bagi hasil dalam ekonomi mikro Islam sangat lah banyak. Pada prinsipnya bagi hasil dalam perbankan syariah ini bisa di lakukan empat akad utama yakni al-musyrakah, al-mudlrabah, al-muzra'ah, dan al-musqah. Meskipun ini paling banyak di lakukan hanya al-musyrakah dan al-mudlrabah.

Penyataan di atas penjelasan bagi hasil, bisa kita dipahami bahwa yang dimaksud dengan bagi hasil adalah pembagian keuntungan atas usaha atau bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih setelah keuntungan tersebut dikurangi biaya operasional atas kegiatan usaha atau bisnis tersebut. Dan adapun proporsi pembagian keuntungan tersebut didasarkan pada kesepakatan antara para pihak yang melakukan kerja sama.

Dan bisa menyebabkan dampak positif bagi berbagai pihak terutama pelaku yang melakukan bagi hasil dalam perbankan syariah.

Tahun 2005, Okumus melakukan penelitian terhadap 161 nasabah bank Islam di Turki dengan analisis deskriptif. Hasilnya menunjukkan, bahwa motivasi sekunder pemanfaatan bank Islam adalah dilandasi oleh prinsip bebas bunga yang diterapkan dengan model nisbah bagi hasil. Sebagian besar nasabah mengetahui produk dan jasa Islam, tetapi tidak mengetahui teknik-teknik pembiayaan Islam. Lebih dari 90% responden merasa puas dengan jasa dan produk yang ditawarkan bank Islam. Keharaman bunga dalam syariah membawa konsekuensi adanya 

penghapusan bunga secara mutlak. Teori PLS dibangun sebagai tawaran baru di luar sistem bunga yang cenderung tidak mencerminkan keadilan (injustice/dzalim) karena memberikan diskriminasi terhadap pemba-gian resiko maupun untung bagi para pelaku ekonomi. Principles of Islamic finance di bangun atas dasar larangan riba, larangan gharar, tuntunan bisnis halal, resiko bisnis ditanggung bersama, dan transaksi ekonomi berlandaskan pada pertimbangan memenuhi rasa keadilan. 

Menurut Faim Khan, sebagaimana para ahli ekonomi Islam lain-nya menguatkan teori bahwa Islam dengan ajaran yang dibawanya dan institusi-institusi yang dimunculkannya, memiliki kontribusi positif bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Misalnya; zakat, larangan riba serta pola kemitraan dalam musyarakah/mudharabah, dapat men-jadi strategi riil untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. 

Menurut saya Islam begitu detail nya sudah mengatur segala perbuatan manusia di bumi sehingga kurang apa lagi kita untuk mengetahui segala ilmu yang di turun kan kepada nabi Muhammad dan seterusnya jadi kesimpulannya sistem ekonomi Islam adalah dasar atau tujuan kita untuk mencapai keimanan yang benar. ekonomi Islam itu bisa menjalin syirkah dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan, berkaitan dengan kerja sama dalam kegiatan perekonomian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun