Belum lama ini heboh BMI di berbagai Negara penempatan, membicarakan tentang adanya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri alias KTKLN. Berbagai pertanyaan dan keresahan yang kemudian muncul dari kalangan BMI, apalagi kebijakan dari pemerintah ini lagi-lagi mengharuskan BMI untuk mengorek kantong mereka dengan jumlah uang yang tidak sedikit. Yang paling tidak enak sebenarnya adalah ketika pemerintah sebagai pemangku kebijakan selalu menggunakan alasan perlindungan untuk merampas upah BMI. Disisi lain perlindungan yang selalu dijanjikan pemerintah tidak pernah mereka dapatkan dan rasakan, tapi tetap BMI di haruskan membayar apa yang mereka tidak pernah nikmati.
Berbagai Pertannyaan muncul ketika kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengeluarkan Surat Edaran tentangpelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ( KTKLN ) pada situs resminya BNP2TKI seperti berikut, yang kemudian menjadi kabar buruk bagi BMI. Walaupun dalam pernyataannya pemerintah mengatakan KTKLN itu gratis, itu hanya bohong belaka. Kenapa Saya bilang begitu, karena pada persyaratan pembuatan KTKLN, dibebankan beberapa biaya dan tidak sedikit. Pengurusannya pun hanya bisa dilakukan di Indonesia. Ini kemudian menjadi sangat tidak efektif melihat KTKLN hanya bisa di buat di beberapa kota besar di seluruh Indonesia. Kalau saja pemerintah mau melihat dan berpikir dengan bijak, tentu ini tidak akan terjadi mengingat mayoritas BMI datang dari pelosok- pelosok desa terpencil dengan waktu cuti yang hanya 2 minggu. Surat Edaran tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Kenapa KTKLN di anggap begitu penting ? KTKLN lahir dari mandate UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatandan Perlindungan TKI diLuarNegeri) yang di atur pada Pasal 26 ayat (2),“TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN” danPasal 62 ayat (1) “Setiap TKI yang ditempatkan diluarnegeri, wajib memilikidokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah” juga di atur pada Kepmenakertrans No. 14/2010, Bab 18, Pasal 64, Ayat (2): “Bagi TKI yang telah meyelesaika nperjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan ingin bekerja lagi diluar negeri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan menteri ini”.
Apa sih Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja diluar negeri, dibuat dalam bentuk smartcard contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidikjari (dua jari, kiri-kanan), PPTKIS, mitrakerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, ujikesehatan, sertifikatpelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, Negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI diLuar Negeri.
Wajib KTKLN lahir Menjadi Sebuah pertanyaan besar bagi kita semua ketika kita tahu bahwa Kebijakan ini sudah lahir bertahun tahun lamanya. Kenapa baru sekarang dalam hal ini pemerintah Indonesia menggembor-gemborkan pentingnya fungsi KTKLN bagi BMI, lalu absen kemana saja Pemerintah selama kurun waktu 2004-2011 ini?
Kenapa KTKLN kemudian menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah. Kenapa pula MOU yang juga lahir dari Undang Undang yang sama yaitu mandat UUPTKILN No 39/2004 diabaikan. Bukankah kita semua tahu MOU penting Bagi BMI.
Kalau kita kaji dengan cermat KTKLN secara fungsional, jelas tidak ada fungsinya. Jika KTKLN mengurusi masalah asuransi, BMI sudah memiliki asuransi, Jika di gunakan sebagai kartu identitas BMI sudah memiliki paspor sebagaisyarat dokumenke luar negeri dan uji kompetensi, serta visa kerja yang di akui secara Internasional. Kalau pemerintah menggunakan alasan untuk pendataan, pemerintah sendiri telah menciptakan Terminal Khusus TKI dan pendataan Online. Jadi apa fungsi KTKLN sebenarnya bagi BMI? Apakah BMI benar-benar BMI membutuhkan KTKLN, saya rasa tidak. Terang sudah Siapa dan Kenapa KTKLN kemudian menjadi hal yang penting bagi Rezim ini. Pemerintah Jelas sedang membuat skema perampasan upah baru dengan dengan menggunakan Undang Undang PPTKILN No 39/2004 sebagai dasarnya. Sangat ironis dan tidak adil untuk rakyat Indonesia Terutama BMI yang yang telah jelas jelas menyumbangkan devisa yang tidak sedikit dan menjadi Pemutar Roda Perekonomian Negara.
Kenapa pemerintah SBY selalu menciptakan kebijakan dengan mengatasnamakan perlindungan yang berujung pemerasan. Yang mengagetkan adalah ketika saya tahu bahwa ada sanksi bagi BMI yang tidak memiliki KTKLN yaitu, Didenda Rp. 1-5 milyar atau hukuman penjara 1-5 tahun dan tahukan berapa sanksi untuk PJTKI/PPTKIS yang tidak membuatkan KTKLN bagi BMI yang diberangkatkannya hanya di penjara 1 bulan - 1 tahun atau denda Rp. 100 juta - Rp. 1 milyar . Tidakkah ini menjadi kemudian menjadi pertanyaan bagi kita semua, kenapa jumlah denda dan masa hukuman lebih berat bagi BMI. Hal ini pula lah yang kemudian menjadi bukti kongkret pemerintahan SBY dan jajarannya yang anti rakyat
Disatu sisi, pemerintah memaksa BMI untuk diproses melalui PJTKI sehingga BMI dibuat buta tentang hak/kewajibannya dan harus menurut apapun kata PJTKI. Tapi ironisnya, dalam urusan KTKLN, pemerintah justru menerapkan sanksi lebih berat terhadap TKI dari pada PJTKI? Ini semaki nmenunjukan upaya pemerintah melindungi kepentingan PJTKI dan menempatkan TKI tidak lebih sebagai Barang dagangan dan sapi perahan. Hal yang paling LUCU kemudian adalah ketika pemerintah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri yaitu konstitusi dari mandat dari UUPTKILN No 39/2004 tentang Pasal 27(1) Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnyatelah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau tenaga kerjaasing. Inilah hal TER-ANEH Seperti yang kita semua saksikan, tidak ada sanksi apapun yang di jatuhkan yang dikenakan kepada pemerintah. Beda ketika ini menimpa BMI ataupun Rakyat Biasa. Jadi dimanakah semua penegak keadilan saat ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H