Mohon tunggu...
Ramaneputri
Ramaneputri Mohon Tunggu... -

Banyak baca banyak ilmu

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan

27 Oktober 2014   19:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:33 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Mengapa pemerintah merasa perlu untuk membentuk Komponen Cadangan, hal ini bisa dicermati alasan-alasannya sebagai berikut:

Pertama,Mengacu pada perkembangan lingkungan strategis, baik global, regional dan nasional yang dipadukan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, maka sangat memungkinkan timbulnya berbagai permasalahan bangsa yang bersifat ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap stabilitas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia ke depannya.

Munculnya AGHT yang bersifat dinamis dan sulit diprediksi tersebut harus sedini mungkin diantipasi dan ditanggulangi dengan cara menyusun suatu konsep strategis tentang pertahanan negara, dan konsep tersebut telah dituangkan kedalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Kedua, Sesuai Ayat 3 pasal 27 UUD 945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

ayat 1 Pasal 30 UUD 1945, menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”,

ayat 2 pasal 30 menyatakan bahwa “Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ,sebagai kekuatan utama, dan rakyat ,sebagai kekuatan pendukung”.

Pasal 68 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa “ Setiap Warga negara wajib bela negara”

Dari Keempat ayat pada Undang-Undang tersebut dapat dimaknai bahwa Sistem pertahanan negara bersifat semesta dengan melibat seluruh Komponen sumber daya nasional atau dengan kata lain bahwa pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.

Ketiga,AmanatUndang-Undang Nomor 3 tahun 2002 pada pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa, “Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung”

pasal; 8 ayat (1) menyatakan bahwa Komponen Cadangan, terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama”, ayat (3) pada intinya menyatakan bahwa Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung diatur dengan Undang-Undang”

Dari amanat Undang-Undang No. 3 tersebut, baru Undang-Undang no. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah dibuat, sedangkan Undang-Undang yang mengatur tentang Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung masih belum dibuat atau lebih tepatnya RUU Komponen Cadangan masih dalam proses Pembahasan di DPR RI.

Sehingga dengan hanya satu amanat Undang-Undang yang dapat terpenuhi, maka kelengkapan regulasi yang mengatur tentang pertahanan negara masih belum sempurna.

Keempat : Tujuan dan sasaran dari pembentukan Komponen Cadangan ini adalah dalam upaya untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama (yaitu TNI).Dengan postur TNI (yang terdiri dari Kekuatan, Kemampuan dan Gelar) yang kuat dan tangguh serta didukung oleh Komponen Cadangandan Komponen Pendukung yang profesional, maka Indonesia di masa mendatang akan mampu membangun rasa percaya diri yang tinggi, sehingga meningkatkan kekuatan tangkal dan posisi tawar (bargaining power) yang kuat dimata dunia, yang berdampak pada Kharismatik Bangsa Indonesia di Mata Dunia.

Kelima : Perlu dicermati bersama, bahwa hampir negara-negara di seluruh Dunia telah memiliki Komponen Cadangan (baik bersifat Wajib Militer maupun yang tidak wajib militer), seperti Malaysia dengan “Laskar Wataniah”, Singapura dengan “Civil Soldier”, atau pun lainnya, sedangkan Indonesia sendiri secara Undang-Undang masih belum memiliki Komponen Cadangan.

Keenam: Mengacu pada pertahanan rakyat semesta, maka keterlibatan secara menyeluruh terhadap sumber daya nasional harus didayagunakan secara efektif, efisien seta bernilai ekonomis, dengan tidak mengurangi esensi pokok yaitu ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun