Mohon tunggu...
R.Amanda Shafira Cahyaningtyas
R.Amanda Shafira Cahyaningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

sleep

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Penyalahgunaan Teknologi Dalam Pembelajaran Jarak Jauh

22 Desember 2024   12:30 Diperbarui: 22 Desember 2024   12:29 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Integrita akademik

  • PJJ memperkenalkan tantangan baru terkait dengan integritas akademik. Karena pembelajaran dilakukan secara daring, peluang untuk melakukan kecurangan (seperti plagiarisme atau menyontek dalam ujian) menjadi lebih besar. Selain itu, pengawasan terhadap ujian atau tugas juga lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan metode tatap muka.

Kesejahteraan Mental dan Sosial 

  • Pembelajaran daring yang terlalu banyak dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan sosial siswa. Paparan teknologi yang berlebihan, terutama jika digunakan untuk belajar tanpa batas waktu atau tanpa interaksi sosial yang memadai, bisa menyebabkan stres, kecemasan, dan isolasi sosial pada siswa.

Solusi untuk mengatasi masalah tersebut

Kebijakan perlindungan data 

  • Kebijakan perlindungan data bertujuan untuk melindungi informasi pribadi siswa dari penyalahgunaan atau kebocoran yang dapat merugikan individu dan institusi pendidikan. Salah satu acuan utama yang dapat diterapkan adalah General Data Protection Regulation (GDPR), yang mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi di Uni Eropa. Dalam konteks pendidikan, kebijakan serupa perlu diadopsi agar data siswa terlindungi dengan baik.

Program literasi digital 

  • Literasi digital adalah keterampilan untuk menggunakan teknologi dengan aman, cerdas, dan etis. Program literasi digital bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada siswa, guru, dan orang tua tentang cara menggunakan teknologi dengan benar, serta menyadarkan mereka tentang risiko di dunia digital, seperti cyberbullying, penipuan online, dan penyebaran informasi palsu.

Penyediaan teknologi inkkusif 

  • Penyediaan teknologi inklusif bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa, terlepas dari latar belakang ekonomi atau lokasi geografis, memiliki akses yang sama terhadap perangkat dan internet yang dibutuhkan untuk belajar. Hal ini penting untuk menciptakan kesetaraan dalam pendidikan, terutama dengan semakin pesatnya penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran.

Promosi Nilai-Nilai Etika

  • Integrasi nilai-nilai etika dalam pendidikan teknologi bertujuan untuk menanamkan kesadaran moral pada siswa dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Hal ini penting agar siswa tidak hanya terampil dalam menggunakan teknologi, tetapi juga tahu cara bertindak secara etis di dunia maya, menjaga hak privasi orang lain, dan bertanggung jawab terhadap dampak dari tindakan mereka di dunia digital.

Penggunaan teknologi dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) memberikan banyak kemudahan dan peluang, namun juga menghadirkan tantangan etika yang perlu diatasi agar proses pembelajaran tetap berjalan secara adil, aman, dan inklusif. Etika dalam penggunaan teknologi PJJ berperan penting untuk memastikan bahwa teknologi tidak hanya memfasilitasi akses pendidikan yang lebih luas, tetapi juga menjaga hak privasi, integritas, dan kesejahteraan sosial siswa. Untuk mencapai lingkungan pembelajaran yang ideal, penting untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan data, meningkatkan literasi digital, dan mempromosikan nilai-nilai moral dan etika. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pendidik, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun