3 Orang Netizen Ditangkap dan Jadi TSK Gara-gara Beropini  tentang Bom Surabaya
UU itu dibuat DPR untuk mengatur Negara ini dan melindungi rakyat Indonesia. Â UU tidak dibuat untuk menakut-nakuti masyarakat. UU tidak dibuat agar Pemerintah sesuka hatinya memperlakukan rakyat.
Zaman Jokowi ini memang menakutkan bagi rakyat. Â Salah sedikit saja orang bisa jadi Tersangka. Â Sampai bingung memikirkannya. Mengapa di zaman reformasi ini ternyata mudah sekali orang jadi Tersangka karena undang-undang yang ada.
UU ITE tentang Ujaran Kebencian seharusnya dipergunakan secara bijak. Media social itu hanya sarana berbagi masyarakat. Â Pengguna Facebook kadang begitu memikirkan sesuatu langsung menuliskannya sebagai sebuah status. Kadang karena emosi karena sesuatu dan selintas pikiran tentang hal lain, maka langsung dituliskannya menjadi status.
Status seorang pengguna Facebook yang jelas identitasnya dan hanya sekali memposting  sesuatu hal yang tidak menguntungkan pihak lain seharusnya tidak bisa dijadikan dasar sebuah penilaian bahwa orang itu memprovokasi kebencian kepada pihak yang dimaksud.
Kecuali pengguna Facebook itu sudah berbulan-bulan memposting hal yang sama yaitu menjelek-jelekkan suatu pihak barulah bisa dipertimbangkan sebagai penilaian bahwa pembuat status Facebook itu menebarkan kebencian dan bisa dijerat UU ITE.
Dalam waktu 2 hari saja, 3 orang anggota masyarakat jadi Tersangka Polisi hanya gara-gara memposting opininya tentang Bom Surabaya.
Seorang  wanita Kepala Sekolah di Kalimantan, seorang ibu Dosen  di Sumatra Utara dan seorang Satpam sebuah Bank di Simalungun Sumatra Utara.
Ketiga-tiganya menjadi Tersangka oleh Polisi karena memposting opini mereka yaitu Bom Surabaya adalah upaya pengalihan isu dari pemerintah. Kurang lebih kata ketiga netizen itu mengatakan Bom Surabaya direkayasa pemerintah karena  pemerintah sudah gagal menjelankan programnya dan terancam tahun 2019 Presidennya akan diganti.
Ketiga orang ini jelas identitasnya. Mereka rakyat biasa dan bukan musuh politik dari Pemerintah. Â Bukan anggota organisasi terlarang. Â Tapi mengapa mereka tidak diperlakukan sebagai rakyat yang harus dilindungi?
Kalau mereka salah beropini (salah pandang terhadap suatu kejadian) Â seharusnya Pemerintah menjelaskan kepada mereka bahwa yang terjadi adalah seperti ini dan itu. Dengan demikian mereka paham dan tidak salah sangka terhadap pemerintah.