Mohon tunggu...
Ramaita
Ramaita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengidentifikasi Kevalidan Penginderaan Jauh di Google Maps dan Geotagging

28 Agustus 2024   15:10 Diperbarui: 28 Agustus 2024   15:13 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Ramaita

NIM : 2410416320009

Program studi S1 Geografi Universitas Lambung Mangkurat 

Mata kuliah : Penginderaan Jauh
Dosen        :Dr.ROSALINA KUMALAWATI,S.Si.,M.Si

•    Artikel

       Penginderaan jauh

       mengidentifikasi kevalidan pengindraan jauh di Google maps dengan menggunakan geotagging
 

Pengertian penginderaan jauh

Penginderaan jauh (PJ) adalah seni, ilmu, dan teknik untuk mendapatkan informasi tentang objek, wilayah, atau gejala dari jarak tertentu. Informasi tersebut berbentuk radiasi elektromagnetik yang dipantulkan atau dipancarkan dari permukaan bumi. PJ menggunakan alat yang tidak secara fisik melakukan kontak dengan objek tersebut, seperti pesawat, pesawat luar angkasa, satelit, dan kapal.

Apa itu Google Maps?

Google Maps adalah layanan web yang menyediakan informasi terperinci tentang wilayah geografis dan situs di seluruh dunia. Selain peta jalan konvensional, Google Maps menawarkan tampilan udara dan satelit dari banyak lokasi. Di beberapa kota, Google Maps menawarkan tampilan jalan yang terdiri dari foto-foto yang diambil dari kendaraan.
Google Maps menawarkan beberapa layanan sebagai bagian dari aplikasi web yang lebih besar . Misalnya, perencana rute menawarkan petunjuk arah bagi pengemudi, pengendara sepeda, pejalan kaki, dan pengguna transportasi umum yang bepergian dari satu lokasi tertentu ke lokasi lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun