Kasus ini viral menjadi perbincangan hangat netizen dengan melalui salah satu akun instagram @infounand yang diunggah pada Rabu 21 Desember 2022 dengan tajuk " Ancam Tidak Lulus Mata Kuliah, Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswa".
Namun apakah hal ini dapat terjadi di Kampus kalian ? Kemungkinan dapat pula terjadi, bagaimana tidak, sesuai amanah Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan tinggi , bahwa perguruan tinggi wajib membentuk Satuan tugas (Satgas PPKS). Hal ini bertujuan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Akan tetapi Satgas PPKS kebanyakan begitu lumpuh tidak maksimalnya melaksanakan kerja-kerja keorganisasian, maka tidak heran kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus dan kukuh untuk diberantas hingga ke akar-akarnya.
Satgas PPKS bertugas Sebagaimana yang diatur dalam Babke IV pasal 34, diantaranya menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, melakukan survey paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan, mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.
Selain itu, masih dalam permendikbud soal pencegahan perguruan tinggi salah satunya harus menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual dan memasang tanda informasi berisi pencatuman layanan aduan kekerasan seksual dan peringatan bahwa kampus perguruan tinggi tidak menoleransi kekerasan Seksual.
Apakah hal-hal yang diatas ada di kampus kalian ?
Saat ini jangan Tanyakan kenapa mahasiswa --mahasiswi Indonesia tidak banyak Speak Up soal terjadinya pelecehan seksual.
Namun tanyakan ditempat mana dan ruang mana tempat mahasiswa untuk speak up ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H