roadmap desa wisata dilakukan oleh pihak lembaga analisis dan advokasi kebijakan publik (LA2KP) Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang dipaparkan oleh Pimpinan Umum yaitu Siti Alia S. AP. M. AP. yang Didampingi oleh Direktur LA2KP Agustian Nugraha, S. AP, beserta jajarannya yang dihadiri juga oleh pihak Dinas Kebudayaan dan pariwisata dari bidang Kerjasama yang disaksikan langsung oleh Khaerul Umam S.IP.,M.Ag.,CHRA selaku Ketua Jurusan Administrasi Publik yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2023.
Penyerahan sekaligus pembahasanPengembangan roadmap desa wisata ini dibuat berdasarkan hasil dari Public Hearing dari 10 desa wisata yang telah dikunjungi di sekitaran kabupaten bandung yang dijadikan sampel dari proses pembuatan roadmap desa wisata. Pembuatan roadmap ini dibuat selama 3 bulan yang mengacu kepada buku panduan desa wisata berdasarkan pada peraturan Keputusan Menteri Pariwisata dan ekonomi kreatif Nomor KM/107/KD.03.2021 Tentang panduan pengembangan desa Kreatif
Naskah pengembangan Road map desa wisata ini dapat diimplementasikan untuk jangka waktu 1 tahun ke depan yang prosesnya berupa Focus Group Discussion yang melibatkan pihak akademisi dari berbagai bidang keilmuwan serta pihak aparatur desa setempat. Kegiatan Focus Group Discussion ini dilakukan secara berkala untuk menghasilkan roadmap pengembangan yang berfokus kepada meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal berdasarkan pada Peraturan daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata.
Dengan Demikian, Naskah Kajian Roadmap pengembangan desa wisata dapat meningkatkan kesejahateraan dalam sektor kepariwisataan yang menjadi katalisator peningkatan keterkaitan desa-kota dalam stimulasi perkembangan desa rintisan menjadi berkembang lalu maju dan selanjutnya menjadi desa mandiri. Harapannya bahwa roadmap ini dapat memberikan kebermanfaatan untuk koordinasi dan pembangunan di berbagai sektor baik pemerintah daerah,swasta dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H