Monopoli (Monopoly) merujuk pada dominasi atau kendali yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu terhadap sumber daya, kekuasaan, atau industri tertentu. Dalam kasus ini, Mensos Juliari memiliki posisi dan kekuasaan yang memberikan dominasi dalam pengambilan keputusan terkait penyaluran dana bansos. Hal ini memberikan kesempatan baginya untuk menyalahgunakan kekuasaan dan memonopoli penggunaan dana bansos.Â
Akuntabilitas (Accountability) mengacu pada tanggung jawab individu atau kelompok terhadap tindakan atau keputusan mereka. Dalam kasus ini, Mensos Juliari dihadapkan pada proses akuntabilitas hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukan dan dihadapkan pada mekanisme akuntabilitas yang sesuai dengan hukum.
Penerapan Teori CDMA Pada Kasus Korupsi Pelindo II
Kronologi kasus dimulai pada saat KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II. RJ Lino diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta proyek infrastruktur di perusahaan tersebut. Setelah melalui penyelidikan yang cukup, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap RJ Lino untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kerugian negara karena empat kasus PT Pelindo II diperkirakan mencapai Rp6 triliun, menurut BPK.
Penerapan teori Robert Klitgard yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi tersebut. Yang pertama Diskresi (Discretion) mengacu pada kebijaksanaan atau kebebasan yang dimiliki oleh individu dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dalam konteks korupsi tersebut, adanya diskresi yang besar dalam pengelolaan perusahaan atau organisasi memberikan peluang bagi individu seperti RJ Lino untuk menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
Monopoli (Monopoly) merujuk pada dominasi atau kendali yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu terhadap sumber daya, kekuasaan, atau industri tertentu. Dalam kasus ini, RJ Lino sebagai mantan Dirut PT Pelindo II memiliki posisi yang memberikan dominasi dalam pengambilan keputusan terkait kontrak dan proyek perusahaan. Hal ini memberikan kesempatan baginya untuk memonopoli kontrak dan melakukan praktik korupsi.
Akuntabilitas (Accountability) mengacu pada tanggung jawab individu atau kelompok terhadap tindakan atau keputusan mereka. Dalam kasus ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, RJ Lino dihadapkan pada proses akuntabilitas hukum. Ia harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukan dan dihadapkan pada mekanisme penegakan hukum yang sesuai.
Penerapan Teori CDMA Pada Kasus Korupsi BTS 4G
Kronologi kasus dimulai pada saat terungkapnya dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek BTS Kominfo. Kasus ini melibatkan beberapa pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Dalam informasi mengenai tahapan penyelidikan dan penanganan kasus korupsi proyek BTS Kominfo oleh pihak berwenang. Terdapat pula penjelasan mengenai modus operandi yang digunakan oleh pelaku korupsi dalam memanipulasi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Kasus korupsi Kotawaringin Timur merugikan negara mencapai 8,32T
Penerapan teori Robert Klitgard yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi tersebut. Yang pertama Diskresi (Discretion) mengacu pada kebijaksanaan atau kebebasan yang dimiliki oleh individu dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dalam konteks korupsi tersebut, adanya diskresi yang besar dalam pengelolaan proyek dan pengadaan barang atau jasa memberikan peluang bagi individu atau kelompok tertentu untuk menyalahgunakan wewenang dan memanipulasi proses seleksi kontraktor.