Mohon tunggu...
Ramadhani Nur Sarjito
Ramadhani Nur Sarjito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Ramadhani Nur Sarjito; NIM : 41521010097; Jurusan : Teknik Informatika; Kampus : Universitas Mercu Buana; Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB; Dosen : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak.;

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Teori GONE oleh Jack Bologna dan Teori CDMA oleh Robert Klitgaard

30 Mei 2023   16:51 Diperbarui: 30 Mei 2023   16:52 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tingkat pemerintahan, diskresi yang tinggi dapat terjadi dalam proses pengadaan barang atau jasa, penggunaan anggaran, atau pengaturan kebijakan. Keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah atau birokrat yang memiliki diskresi tinggi dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor pribadi atau kepentingan tertentu, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Monopoli (Monopoly)

Monopoli terkait dengan pengendalian atau dominasi seseorang atau kelompok terhadap sumber daya atau kekuasaan yang dapat menimbulkan peluang korupsi. Ketika seseorang atau kelompok memiliki monopoli terhadap sumber daya yang berharga, peluang korupsi dapat meningkat.

Monopoli menciptakan situasi di mana individu atau kelompok yang menguasai sumber daya tersebut memiliki kekuasaan yang besar dan kendali penuh terhadap distribusi, harga, atau akses terhadap sumber daya tersebut. Dalam lingkungan yang demikian, peluang korupsi meningkat karena mereka dapat memanfaatkan posisi dominan mereka untuk keuntungan pribadi.

Ketika seseorang atau kelompok memiliki monopoli terhadap sumber daya yang berharga, mereka dapat memanipulasi pasar, mengatur harga, atau mempersulit akses bagi pesaing atau pihak lain yang ingin memanfaatkan sumber daya tersebut. Dalam situasi seperti itu, individu atau kelompok yang memiliki monopoli dapat menyalahgunakan kekuasaan mereka dengan meminta suap, memanipulasi kontrak, atau melakukan praktik korupsi lainnya untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas merupakan faktor penting dalam mencegah dan mengurangi korupsi. Tingkat akuntabilitas individu atau lembaga dalam tindakan korupsi yang dilakukan akan mempengaruhi tingkat korupsi. Meningkatkan akuntabilitas dapat menjadi langkah efektif dalam mengatasi korupsi. Akuntabilitas mengacu pada kewajiban individu atau lembaga untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang mereka ambil. Dalam konteks pencegahan korupsi, akuntabilitas berarti adanya transparansi, pertanggungjawaban, dan kontrol terhadap tindakan yang berpotensi melibatkan korupsi.

Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dalam pencegahan korupsi, beberapa langkah dapat diambil. Pertama, penting untuk memastikan adanya kebijakan dan peraturan yang jelas mengenai standar akuntabilitas yang harus dipatuhi oleh individu dan lembaga. Kebijakan ini harus mencakup transparansi dalam pengelolaan dana publik, pelaporan yang tepat waktu, dan audit yang independen.

Ketika individu atau lembaga tidak dihadapkan pada akuntabilitas yang memadai, risiko korupsi cenderung meningkat. Tanpa akuntabilitas yang kuat, individu atau lembaga dapat merasa bebas untuk melakukan tindakan korupsi tanpa rasa takut akan konsekuensi yang mungkin mereka hadapi. Mereka mungkin merasa dapat melindungi diri dari pengawasan, penyelidikan, atau hukuman yang dapat diterapkan jika praktik korupsi mereka terungkap.

Penerapan Teori CDMA Pada Kasus Korupsi Di Indonesia

Penerapan Teori CDMA Pada Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

Kronologi kasus tersebut dimulai pada bulan Desember 2020, ketika Juliari P. Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan dan penyaluran bansos COVID-19. Pada saat itu, Bansos merupakan program yang penting untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari P. Batubara menjalani proses penyidikan, penahanan, dan persidangan. Terdapat juga penjelasan mengenai aliran dana yang terlibat dalam kasus ini dan peran para pihak terkait dalam penggunaan dana bansos.

Penerapan teori Robert Klitgard yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi tersebut. Yang pertama Diskresi (Discretion) mengacu pada kebijaksanaan atau kebebasan yang dimiliki oleh individu dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dalam konteks korupsi, diskresi yang besar dalam pengelolaan dana bansos memberikan peluang bagi individu seperti Mensos Juliari untuk menyalahgunakan wewenang dan memanipulasi proses penyaluran dana untuk keuntungan pribadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun