Mohon tunggu...
Ramadhani Nur Sarjito
Ramadhani Nur Sarjito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Ramadhani Nur Sarjito; NIM : 41521010097; Jurusan : Teknik Informatika; Kampus : Universitas Mercu Buana; Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB; Dosen : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak.;

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Teori GONE oleh Jack Bologna dan Teori CDMA oleh Robert Klitgaard

30 Mei 2023   16:51 Diperbarui: 30 Mei 2023   16:52 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teori GONE diungkapkan oleh Jack Bologna dalam bukunya "The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime" pada tahun 1993. Jack Bologna menjelaskan bahwa korupsi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), dan pengungkapan (exposure). Menurut teori tersebut, keserakahan merupakan faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi. Dalam konteks korupsi, keserakahan terkait erat dengan sikap individu yang selalu menginginkan lebih dari apa yang seharusnya dimiliki.

Teori ini juga menyebutkan bahwa terdapat faktor-faktor lain yang turut berperan dalam terjadinya korupsi. Kesempatan merujuk pada situasi atau kondisi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Kebutuhan mengacu pada dorongan individu untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau kelompoknya, yang dapat memicu terjadinya korupsi. Sedangkan pengungkapan berkaitan dengan kelemahan dalam mekanisme pengawasan atau kurangnya transparansi, yang memberikan celah bagi terjadinya korupsi.

Pada dasarnya, korupsi terjadi karena adanya keserakahan. Sikap serakah (greed) individu dalam menginginkan lebih banyak materi dihubungkan dengan materialisme. Menurut Manfred (2006), individu yang serakah cenderung memandang bahwa kebahagiaan tergantung pada kepemilikan benda materi, dan kekayaan dianggap sebagai simbol kesuksesan.

Selain faktor-faktor yang disebutkan dalam teori Jack Bologna, terdapat juga faktor sosial, politik, dan budaya yang berperan dalam terjadinya korupsi. Misalnya, korupsi dapat dipicu oleh sistem politik yang korup, lemahnya penegakan hukum, serta adanya norma sosial yang meremehkan praktik korupsi.

Keserakahan (Greed)

Keserakahan dapat didefinisikan sebagai dorongan atau keinginan yang kuat untuk memiliki keinginan yang berlebihan, terutama dalam hal kekayaan material. Faktor-faktor psikologis dan sosial dapat mempengaruhi tingkat keserakahan seseorang.

Keserakahan juga dapat menghasilkan lingkungan yang tidak sehat di mana korupsi menjadi norma. Ketika orang-orang di sekitar melihat orang lain dengan mudahnya mendapatkan keuntungan melalui tindakan korupsi, mereka mungkin tergoda untuk ikut serta dalam praktik yang sama. Hal ini membentuk lingkaran setan di mana korupsi semakin meluas dan masyarakat semakin terjebak dalam perilaku yang tidak etis.

Dalam teori GONE, keserakahan dianggap sebagai salah satu faktor utama yang mempengaruhi pengambilan keputusan.keserakahan menjadi salah satu faktor yang sering menjadi pendorong utama terjadinya korupsi. Dorongan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah sering kali mengaburkan nilai-nilai moral dan etika seseorang. Keserakahan dapat mendorong seseorang untuk menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan tindakan korupsi.

Kesempatan (Opportunity)

Kesempatan merupakan faktor yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi. Kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang lemah dapat memberikan celah bagi pelaku korupsi untuk melakukan tindakan korupsi tanpa terdeteksi. Kesempatan yang ada akan semakin meningkatkan kemungkinan terjadinya korupsi.

Dalam suatu sistem yang transparan dan kuat, kesempatan untuk melakukan korupsi akan menjadi lebih sulit. Sistem pengawasan yang efektif, pemantauan yang ketat terhadap kegiatan keuangan, dan penerapan prosedur yang ketat dapat membatasi kesempatan pelaku korupsi untuk memanfaatkan posisi dan kekuasaan mereka.

Selain itu, penting untuk meningkatkan tata kelola yang baik dalam berbagai sektor, seperti pemerintahan, bisnis, dan organisasi non-pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan juga sangat diperlukan. Dengan demikian, kesempatan untuk melaksanakan tindakan korupsi akan berkurang.

Kebutuhan (Need)

Kebutuhan yang mendesak seringkali menjadi pemicu terjadinya korupsi. Ketika seseorang menghadapi tekanan finansial, kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi, atau kebutuhan mendesak lainnya, tindakan korupsi dapat dianggap sebagai jalan keluar yang menguntungkan secara materi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun