Pandemic covid-19 adalah virus yang berasal dari Wuhan, Cina yang dapat dengan cepat menyebar luas ke seluruh dunia, virus tersebut menyebar dengan cara terkena bersin atau  kontak langsung dengan penderita virus tersebut dan juga dapat tersebar lewat udara. Corona virus ini dapat menyebabkan kematian karena menyerang area pernapasan korban tersebut, tidak sedikit korban yang terdampak penyakit tersebut sehingga korban meninggal dari hari ke hari cukup banyak diberbagai Negara.
Corona virus ini mulai tersebar di Indonesia pada 2 Maret 2020, pemerintah mengumumkan pertama kalinya dua kasus pasien positif di Indonesia. Dengan adanya virus tersebut seluruh dunia melakukan kebijakan PSBB (physical distancing) yaitu pembatasan bersosialisasi dan jam malam untuk mencegah penularan terhadap virus tersebut, sehingga perekonomian di seluruh dunia melambat khususnya Negara Indonesia sehingga menyebabkan tidak tercapainya tujuan Negara untuk melakukan pembangunan Negara. Kebijakan PSBB dalam perindustrian membatasi pekerja, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja demi menjalakan protocol yang ada, sehingga berdampak pekerja dirumahkan semetara waktu. Tidak lepas dari itu masalah pemutusan hubungan kerja/pemberhentian merupakan yang paling sensitive didalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu penarikan karyawan tersebut berhenti.
Industri didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan  mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang  dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Pada sektor industri bagi suatu negara merupakan sektor yang menimbulkan perkembangan jauh lebih pesat untuk pertumbuhan ekonomi. Analisis teoritis dan penyelidikan empiris telah membuktikan bahwa kemajuan teknologi merupakan penentu utama dari lajunya pertumbuhan ekonomi. Tanpa sektor industri, negara sedang berkembang akan mengalami pertumbuhan lebih lambat dari pada yang telah dicapainya pada tahun-tahun lalu. Perkembangan sektor industri yang ada di Negara Indonesia terbilang sangat fleksibel dimana sektor industri ini mampu untuk bertahan bahkan sebagian ada yang meningkat saat terjadi goncangan krisis ekonomi Dunia. Dibuktikan dengan kontribusi sektor industri pengolahan yang besar terhadap PDB. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik, peranan Industri Kecil dalam perekonomian Indonesia cukup besar.
Perdagangan internasional merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat pada era globalisasi dan digitalisasi. Perdagangan saat ini mustahil untuk dapat menghentikan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan mudah. Tetapi dengan adanya skema pasar dunia yang semakin bebas dengan tingkat kompetisi yang tinggi namun menguntungkan sektor perdagangan suatu komoditas memiliki resiko dan keuntungan yang besar. Memiliki resiko yang tinggi apabila negara tidak mampu menghadirkan produk barang atau jasa yang sesuai dengan permintaan pasar internasional, namun akan memiliki keuntungan yang signifikan apabila segala aspek di dalam perdagangan tersebut dijadikan sebagai standar mutu suatu barang atau jasa dari suatu negara. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan meingkatkan daya saing produk Indonesia.
Pengertian daya saing sangat luas yang mencakup ruang lingkup yang sangat besar tentang masalah makro ekonomi dan mikro ekonomi seperti pendapatan perkapita, kinerja lembaga, tingat produktifitas, biaya komparatifdan banyak lainnya (Benkovskis dalam Satryana dan Karmini,2016).Daya saing dalam pasar komoditas merefleksikan banyak faktor yaitufaktor komparatif dan faktor kompetitif (Sarwono dan Pratama, 2014).Keunggulan komparatif merupakan dasar perekonomian yang didaya gunakan melalui pembangunan ekonomi sehingga unggul dalam melakukan persaingan (competitive advantage) (Satryana dan Karmini,2016). Daya saing ekspor dapat diidentifikasikan dengan nilai produktivitas dimana tingkat output yang dihasilkan untuk setiap unit input yang digunakan (Ustriaji, 2016).
Pandemi covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan bagi kebijakan industri dan perdagangan internasional, pasalnya pandemi ini berkembang sangat cepat dan banyak menelan korban jiwa. Sehingga pemerintah mulai melakukan kebijkan pembatasan wilayah hingga larangan berkerumun, dampaknya pola hidup masyarakat menjadi berubah seperti sekolah dari rumah,kerja dari rumah dan segala aktivitas diluar rumah sangat dibatasi. Peristiwa ini berdampak kepada sektor ekonomi dimana tingkat konsumtif masyarakat menjadi berkurang drastis. Mall hingga pasar tradisional sepi pengunjung akibat kebijakan pemerintah dan ketakutan dari masyarakat. Menurunya tingkat daya beli masyrakat berimbas kepada produksi barang seperti pabrik-pabrik, akibatnya banyak tenaga kerja yang harus dirumahkan.
Perdagangan internasional juga mengalami hambatan, dimana transaksi antar negara sangat dibatasi karena pandemi ini. Saat ini negara benar-benar harus mampu untuk  mencukupi kebutuhananya masing-masing dan tidak bergantung kepada negara lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI