Mohon tunggu...
khairurrizqa
khairurrizqa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa Program Studi Ekonomi dan Keuangan Islam Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Bank Syariah terhadap Perekonomian Indonesia

26 Mei 2024   21:35 Diperbarui: 26 Mei 2024   21:55 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan ekonomi Islam semakin meningkat dari waktu ke waktu dikarenakan banyaknya negara yang mulai menerapkan sistem Islam tidak terkecuali Indonesia. Karena sebab itu perbankan syariah mulai berkembang pesat diindonesia. Sejalan dengan itu praktek perbankan syariah perlu memasukan maqâshid al-Syari’ah sebagai salah satu strategi manajemen mereka agar dapat memenuhi persyaratan syariah. Maqashid Syariah sendiri adalah tujuan yang ingin dicapai oleh Syariah untuk kemaslahatan umat manusia. Kepentingan di sini meliputi seluruh kehidupan manusia, salah satunya dalam bidang ekonomi. Di antara ketentuan Islam yang mengurus kehidupan manusia ialah aspek ekonomi (muamalah, istishodiyah). Ada banyak ketentuan Islam mengenai ekonomi, baik dalam Al-Qur'an, Sunnah, ijtihad para ulama dan praktik bisnis sejarah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepedulian Islam bagi persoalan ekonomi amat tinggi. Ayat terpanjang Al-Qur'an sebenarnya mengandung persoalan ekonomi, bukan persoalan ibadah (mahdah) atau aqidah. Maqashid syariah sangat penting karena berpengaruh terhadap berjalannya perbankan syariah contohnya dalam merumuskan ekonomi islam untuk menciptakan produk-produk baik yang ada di perbankan syariah ataupun dilembaga keuangan syariah. Maqashid syariah dijadikan menjadi kondisi primer pada berijtihad buat menjawab aneka macam problematika kehidupan ekonomi & keuangan yg terus berkembang. Maqāṣid Syari`ah dibutuhkan dalam perumusan ketentuan ekonomi makro, baik moneter, fiskal serta keuangan publik, namun juga dalam perumusan produk keuangan serta perbankan syariah dan teori ekonomi mikro lainnya. Oleh sebab itu, upaya harus diperbuat untuk mengintegrasikan dalil ke dalam riset dalam keterbukaan cendekiawan Islam untuk bergantung pada kendala epistemologi Barat / untuk mengadopsi praktik ekonomi serta keuangan konvensional yang tidak mempertimbangkan semua risiko.

Tiga dari faktor-faktor ini dipenuhi dengan yang utama tujuan maqashid syariah, adalah “Mencapai kesejahteraan dan menghindari lebih buruk". Tiga dari tujuan ini bersifat universal, dan kemudian harus ditetapkan sebagai tujuan utama dan dasar operasional untuk setiap entitas publik yang akuntabel, bukan hanya Bank Syariah tetapi juga Bank Konvensional. Indeks Syariah Maqashid adalah juga terkait dengan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan, seperti pemegang saham atau pemilik perusahaan. Kinerja bank pembangunan daerah syariah berbasis maqashid pendekatan indeks syariah menggambarkan bahwa bank pembangunan daerah syariah di Indonesia dalam pelaksanaan operasional syariahnya lebih dominan di tujuan Iqmah al-Adl, artinya bank pembangunan daerah Indonesia lebih terkonsentrasi dalam hal penerapan prinsip syariah. Bank pembangunan daerah syariah di Indonesia yang telah meraih prestasi terbaik kinerja menurut pendekatan Indeks Maqashid Syariah adalah Aceh Bank Syariah.

Landasan Hukum  Ekonomi  Syariah Terhadap Pengembangan Perbankan

Menurut (Zainull, 2019) Hukum ekonomi  syariah  mengharuskan  transaksi mengikuti   nilai-nilai   keadilan,   integritas, dan  tentu saja  kebaikan  bersama. Dalam rangka  menjaga  prinsip-prinsip  perbankan syariah,   BSI   perlu   terus   berinovasi   dan memperhatikan   maqashid   syariah   untuk kebaikan  semua  pihak.Hal  ini  termasuk mematuhi  fatwa  DSN-MUI   yang  tertuang dalamfatwa    tersebutdanfokus    pada penyediaan  produk  halal  yang bebas  dari model-model  transaksi  yang  bertentangan dengan kaidah-kaidah ekonomi Islam. Maqasid Syariah dalam Pengembangan Produk di Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah organisasi yang kegiatannya menghimpun dana serta menyalurkannya berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah menjalani peningkatan baik kualitas maupun kuantitas. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), LKS adalah lembaga keuangan yang menerbitkan produk keuangan syariah serta mengajukan izin untuk beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah. Penafsiran ini menjelaskan bahwa lembaga keuangan syariah harus berpegang pada dua faktor, yaitu kepatuhan terhadap Syariah dan legitimasi beroperasi sebagai lembaga keuangan. Peluang lembaga keuangan terbuka lebar di Indonesia jika dikelola dengan baik karena beberapa faktor antara lain:

1. Konsep pemerataan. Konsep ini sejalan dengan prinsip Syariah untuk membuat orang lebih nyaman serta disukai dalam Islam, karena tidak akan menambah konsep kemitraan juga transparansi dalam hal lembaga keuangan Islam.

2. Mayoritas beragama Islam. Mayoritas Muslim di Indonesia menciptakan peluang besar bagi lembaga keuangan syariah untuk tumbuh dan berinovasi di semua produk keuangan.

3. Legalitas Lembaga keuangan Islam beroperasi sesuai dengan hukum. Fungsi Lembaga keuangan syariah adalah sebagai perantara yang menghubungkan pihak yang kelebihan dana (surplus fund) dan pihak yang kekurangan dana (underfund). 

Selain di lihat dari peluang, adapun Isu-isu Utama dalam Pendirian Perbankan Syari’ah Indonesia

1.Isu pertama adalah isu agama iaitu masalah halal haram bunga riba

Perbankan syariah menghindari riba melalui mekanisme bagi hasil dan pembiayaan jual-beli. Semua transaksi harus jelas dan transparan untuk menghindari ketidakpastian yang dilarang karena perbankan syariah menghindari spekulasi dan transaksi yang mirip dengan perjudian.

2.Kedua, adalah isu undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang pokok perbankan No 14 tahun 1967 yang mengharuskan setiap transaksi pembiayaan atau kredit disertai bunga (Dawam Rahardjo, 2002).

3.Isu ketiga adalah isu politik.

Pemerintah Indonesia yang berpegang kepada ideologi sekuler dan melihat Islam pada masa itu sebagai sesuatu yang berpotensi memberikan ancaman kepada pemerintah menjadikan keadaan agak sukar. Hingga saat ini pun penggunaan istilah perbankan “Islam” masih belum dibenarkan. Oleh karena itu Bank Syariah hadir sebagai Lembaga Keuangan yang bukan hanya berlabel islami yang digunakan oleh orang islam saja, tetapi lembaga ini hadir sebagai solusi terhadap sistem perbankan yang mengutamakan aspek kemaslahatan umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun