Perkembangan ekonomi Islam semakin meningkat dari waktu ke waktu dikarenakan banyaknya negara yang mulai menerapkan sistem Islam tidak terkecuali Indonesia. Karena sebab itu perbankan syariah mulai berkembang pesat diindonesia. Sejalan dengan itu praktek perbankan syariah perlu memasukan maqâshid al-Syari’ah sebagai salah satu strategi manajemen mereka agar dapat memenuhi persyaratan syariah. Maqashid Syariah sendiri adalah tujuan yang ingin dicapai oleh Syariah untuk kemaslahatan umat manusia. Kepentingan di sini meliputi seluruh kehidupan manusia, salah satunya dalam bidang ekonomi. Di antara ketentuan Islam yang mengurus kehidupan manusia ialah aspek ekonomi (muamalah, istishodiyah). Ada banyak ketentuan Islam mengenai ekonomi, baik dalam Al-Qur'an, Sunnah, ijtihad para ulama dan praktik bisnis sejarah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepedulian Islam bagi persoalan ekonomi amat tinggi. Ayat terpanjang Al-Qur'an sebenarnya mengandung persoalan ekonomi, bukan persoalan ibadah (mahdah) atau aqidah. Maqashid syariah sangat penting karena berpengaruh terhadap berjalannya perbankan syariah contohnya dalam merumuskan ekonomi islam untuk menciptakan produk-produk baik yang ada di perbankan syariah ataupun dilembaga keuangan syariah. Maqashid syariah dijadikan menjadi kondisi primer pada berijtihad buat menjawab aneka macam problematika kehidupan ekonomi & keuangan yg terus berkembang. Maqāṣid Syari`ah dibutuhkan dalam perumusan ketentuan ekonomi makro, baik moneter, fiskal serta keuangan publik, namun juga dalam perumusan produk keuangan serta perbankan syariah dan teori ekonomi mikro lainnya. Oleh sebab itu, upaya harus diperbuat untuk mengintegrasikan dalil ke dalam riset dalam keterbukaan cendekiawan Islam untuk bergantung pada kendala epistemologi Barat / untuk mengadopsi praktik ekonomi serta keuangan konvensional yang tidak mempertimbangkan semua risiko.
Tiga dari faktor-faktor ini dipenuhi dengan yang utama tujuan maqashid syariah, adalah “Mencapai kesejahteraan dan menghindari lebih buruk". Tiga dari tujuan ini bersifat universal, dan kemudian harus ditetapkan sebagai tujuan utama dan dasar operasional untuk setiap entitas publik yang akuntabel, bukan hanya Bank Syariah tetapi juga Bank Konvensional. Indeks Syariah Maqashid adalah juga terkait dengan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan, seperti pemegang saham atau pemilik perusahaan. Kinerja bank pembangunan daerah syariah berbasis maqashid pendekatan indeks syariah menggambarkan bahwa bank pembangunan daerah syariah di Indonesia dalam pelaksanaan operasional syariahnya lebih dominan di tujuan Iqmah al-Adl, artinya bank pembangunan daerah Indonesia lebih terkonsentrasi dalam hal penerapan prinsip syariah. Bank pembangunan daerah syariah di Indonesia yang telah meraih prestasi terbaik kinerja menurut pendekatan Indeks Maqashid Syariah adalah Aceh Bank Syariah.
Landasan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pengembangan Perbankan
Menurut (Zainull, 2019) Hukum ekonomi syariah mengharuskan transaksi mengikuti nilai-nilai keadilan, integritas, dan tentu saja kebaikan bersama. Dalam rangka menjaga prinsip-prinsip perbankan syariah, BSI perlu terus berinovasi dan memperhatikan maqashid syariah untuk kebaikan semua pihak.Hal ini termasuk mematuhi fatwa DSN-MUI yang tertuang dalamfatwa tersebutdanfokus pada penyediaan produk halal yang bebas dari model-model transaksi yang bertentangan dengan kaidah-kaidah ekonomi Islam. Maqasid Syariah dalam Pengembangan Produk di Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah organisasi yang kegiatannya menghimpun dana serta menyalurkannya berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah menjalani peningkatan baik kualitas maupun kuantitas. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), LKS adalah lembaga keuangan yang menerbitkan produk keuangan syariah serta mengajukan izin untuk beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah. Penafsiran ini menjelaskan bahwa lembaga keuangan syariah harus berpegang pada dua faktor, yaitu kepatuhan terhadap Syariah dan legitimasi beroperasi sebagai lembaga keuangan. Peluang lembaga keuangan terbuka lebar di Indonesia jika dikelola dengan baik karena beberapa faktor antara lain:
1. Konsep pemerataan. Konsep ini sejalan dengan prinsip Syariah untuk membuat orang lebih nyaman serta disukai dalam Islam, karena tidak akan menambah konsep kemitraan juga transparansi dalam hal lembaga keuangan Islam.
2. Mayoritas beragama Islam. Mayoritas Muslim di Indonesia menciptakan peluang besar bagi lembaga keuangan syariah untuk tumbuh dan berinovasi di semua produk keuangan.
3. Legalitas Lembaga keuangan Islam beroperasi sesuai dengan hukum. Fungsi Lembaga keuangan syariah adalah sebagai perantara yang menghubungkan pihak yang kelebihan dana (surplus fund) dan pihak yang kekurangan dana (underfund).
Selain di lihat dari peluang, adapun Isu-isu Utama dalam Pendirian Perbankan Syari’ah Indonesia
1.Isu pertama adalah isu agama iaitu masalah halal haram bunga riba
Perbankan syariah menghindari riba melalui mekanisme bagi hasil dan pembiayaan jual-beli. Semua transaksi harus jelas dan transparan untuk menghindari ketidakpastian yang dilarang karena perbankan syariah menghindari spekulasi dan transaksi yang mirip dengan perjudian.
2.Kedua, adalah isu undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang pokok perbankan No 14 tahun 1967 yang mengharuskan setiap transaksi pembiayaan atau kredit disertai bunga (Dawam Rahardjo, 2002).
3.Isu ketiga adalah isu politik.
Pemerintah Indonesia yang berpegang kepada ideologi sekuler dan melihat Islam pada masa itu sebagai sesuatu yang berpotensi memberikan ancaman kepada pemerintah menjadikan keadaan agak sukar. Hingga saat ini pun penggunaan istilah perbankan “Islam” masih belum dibenarkan. Oleh karena itu Bank Syariah hadir sebagai Lembaga Keuangan yang bukan hanya berlabel islami yang digunakan oleh orang islam saja, tetapi lembaga ini hadir sebagai solusi terhadap sistem perbankan yang mengutamakan aspek kemaslahatan umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H