#AhmadDaniDivonisSatuTahunPenjara #VonisAhmadDani #HakimVonisAhmadDani1TahunPenjara
Ahmad Dhani Prasetyo pendiri grup band legendaris 'Dewa 19' divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan pada hari ini Selasa, 11 Juni 2019.
Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk mengina dan mencemarkan nama baik.
"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," Majelis Hakim, R Anton Widyopriono membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya.
Putusan majelis hakim sendiri lebih rendah dari tunjutan Jaksa Penuntut umum (JPU). Â JPU meminta Dani dihukum 18 bulan penjara pada pembacaan tuntutan di sidang tanggal 23 April lalu.
Jaksa menilai Dani melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui Dani berurusan hukum setelah ngevlog dan mengucapkan kata 'idiot'. Kata ini dipahami sebagai umpatan kepada massa yang hendak menghadang Dani yang akan menghadiri gerakan '2019 Ganti Presiden' di Tugu Pahlawan Surabaya.
Atas putusan ini, Dani kontan menjawab "banding" tanpa berkonsultasi dengan tim pengacara. Dilain pihak JPU menyatakan pikir-pikir dahulu.
Walaupun belum inkrah, setelah putusan ini Dani kemungkinan akan dipindahkan ke Rutan Cipinang.
** ** ** **
Demikianlah ketegasan perangkat hukum di negeri kita. Dengan "idiot tanpa sebut nama" bobotnya 1 tahun penjara.