Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Politik

Istri ex Danjen Kopassus bebas jerat hukum, Kivlan Zen?

11 Mei 2019   23:17 Diperbarui: 12 Mei 2019   05:11 1890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu 8 May 2019 kemaren tagar #PemiluCurang kembali bergema.

Viralnya aksi heroik Bu Minurlin, istri ex Danjen kopassus Letjend Agus Sutomo membuat kaget dunia maya. Bu Minurlin menurut narasi tayangan di kanal Youtube: https://youtu.be/QnKOmeLJkyo mengungkap soal pemindahan kotak suara ke gudang logistik KPU di Bekasi yang memuat dugaan kotak suara tidak digembok khususnya kotak suara yang berisi surat suara Calon Presiden.

Permulaan video ketika Bu Minurlin langsung masuk ke lokasi, menyaksikan pemindahan kotak suara saat tengah malam pukul 02.00 dinihari. Beliau dalam kondisi video live/online mengomentari keadaan yang terjadi didalam gudang.

Beberapa petugas sempat akan menghalangi ibu tersebut, tapi dengan gaya khas emak2 militan Bu Minurlin melawan dan merangsek masuk.

Penjelasan pihak KPUD Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan video itu dibuat untuk diunggah di media sosial dan viral dengan narasi "penyelenggara pemilu curang"

"Dia itu memvideokan dan mengunggah di FB dan diviralkan. Yang dia sampaikan bahwa pelaksanaan (pemilu) di Kota Bekasi ada kecurangan," sebut Tomi ke nusanews Sabtu 27 April 2019.

Pemindahan kotak suara dianggap sebagai sebagai bentuk kecurangan. Juga beliau mempersoalkan keberadaan polisi di dalam gudang KPU tersebut.

Senada dengan Tomi, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menegaskan "pemindahan lokasi kotak tak menyalahi aturan karena sebenarnya proses penghitungan suara sudah selesai. Selain itu, berita acara sudah diserahkan kepada pihak-pihak peserta dan pengawas pemilu".

Nurul menambahkan: "Mereka menganggap pemindahan itu menyalahi aturan. Hal tersebut tidaklah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai. Berita acara sudah diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini saksi peserta dan pengawas pemilu,".

Bu Minurlin jadi terlapor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun