Jika PT MAX tidak membayar pada tanggal jatuh tempo, maka PT INTERN Â berhak untuk menuntut pembayaran melalui jalur hukum. PT YYK merupakan kreditur dalam transaksi ini, sementara PT MAX adalah debitur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!