pemberhentian tidak hormat, tidak efektif dalam mengatasi permasalahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). pemberhentian tidak hormat itu sendiri disebabkan karena aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran terhadap NKRI dengan melakukan tindak pidana korupsi
pada tahun 2018-2020 saja jabatan dengan tersangka korupsi tertinggi adalah aparatur sipil negara (ASN). “data dari INDONESIA CORRUPTION WATCH”
menurut guru besar institut pemerintahan dalam negeri Djohermansyah Djohan menyatakan bahwa “saat ini aparatur sipil negara (ASN) memiliki sejumlah permasalahan, dua diantaranya adalah praktek korupsi dalam rekrutmen ASN, dan adanya jual beli jabatan.”
pemecatan tidak hormat, tidak mampu mengatasi kedua permasalahan tersebut. mekanisme yang lebih tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan reformasi birokrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) untuk mengatasi masalah korupsi yang mendasar, serta memberlakukan sanksi pidana dan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak.
dalam hal ini pencabutan haknya adalah hak dalam memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, sehingga aparatur sipil negara (ASN) yang telah melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat kembali menjabat sebagai aparatur sipil negara dan jabatan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H