Mohon tunggu...
Rama Octa Wardhana
Rama Octa Wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190158 SM F

MEMBUAT ARTIKEL ZAKAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat sebagai Sarana Kesejahteraan Umat

23 Mei 2021   00:46 Diperbarui: 23 Mei 2021   01:01 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi Zakat dalam Pembangunan Masyarakat

Zakat memiliki fungsi yaitu sebagai pencegah penumpukan harta khususnya untuk orang yang kaya dan mempersempit kesenjangan ekonomi yang ada di masyarakat. Zakat berfungsi juga sebagai effort of flowing yaitu pengendalian terhadap sifat manusia yang cenderung senang akan kekayaan yang dia miliki. Potensi zakat juga sangat penting mendukung upaya pemerintah untuk memberdayakan potensi ekonomi masyarakatnya, mereduksi atau mengurai pengangguran dan mengentas kemiskinan.

Penutup

Zakat yang merupakan bagian penting ataupun pilar utama Islam yang bisa membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus bisa dikelola dengan baik karena xakat merupakan penjalin kasih antara hamba dengan Tuhannya maupun dengan sesama manusia.

Manajemen pengelolaan zakat yang merupakan bagian penting didalam pengembangan zakat harus dikelola dengan baik agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Didalam manajemen pengelolaan zakat harus bersifat professional yaitu didalam setiap kegiatan harus ada keterkaitan terhadap zakat.

Referensi :

Andriyanto,Irsyad, 2011.Strategi Pengelolaan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan:Walisongo.Volume 19 (1)

Zainudin.2011.Kesejahteraan Sosial Melalui Zakat(Studi Tentang Realisasi UU Zakat):Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.Vol. 1(1)

Khasanah, Umrotul,2010, Manajemen Zakaat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, Malang:UIN Maliki Pers

RAMA OCTA WARDHANA/SM F/102190158

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun