Demokrasi di Indonesia memang sangat Indah, Â siapa saja memiliki hak politik baik untuk memilih ataupun dipilih dalam pilkada, penjamin hak dipilih secara tersurat dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2), yang sedang hangat-hangatnya belakangan ini adalah PILKADA DKI JAKARTA 2017, sampai saat ini terdapat 3 pasangan yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies baswedan-Sandiaga Uno
Namun yang ingin saya bahas kali ini adalah Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasangan ini diusung koalisi empat partai yaitu Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Â Bagi sebagian orang memang tidak ada yang salah dari majunya Agus sebagai calon pemimpin DKI 1, justru banyak yang beranggapan dengan majunya Agus, maka semakin menambah euforia pilkada DKI Jakarta 2017 nanti.
Sebenarnya apa saja yang menjadi syarat untuk mencalonkan diri di pilkada Jakarta?
Berikut syarat calon kepala daerah yang di draft RUU Pilkada Pasal 13 (sumber : http://news.detik.com/berita/2690602/ini-syarat-syarat-calon-kepala-daerah-di-ruu-pilkada tanggal akses 26 september 2016, 8:49)
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, bupati dan wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati/walikota;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;