Mohon tunggu...
Forger Ralfael
Forger Ralfael Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Creator

I like cat

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Hari Juang Polri: Kebangkitan Nasional di Monumen Perjuangan Surabaya

19 Agustus 2024   06:05 Diperbarui: 19 Agustus 2024   06:08 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Divisi Humas Polri 

Sahabat Kepolisian Republik Indonesia, 21 Agustus menjadi momen penting dalam sejarah Kepolisian Republik Indonesia.

 Hari ini menjadi simbol kebangkitan patriotisme dan kepahlawanan dalam tubuh Kepolisian, karena pada tanggal inilah Kepolisian Republik Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Peristiwa ini menandai lahirnya Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga yang berdiri sendiri.

Pada tanggal 21 Agustus 2024, Korps Bhayangkara akan memperingati hari penting ini dengan menyelenggarakan Upacara Hari Perjuangan Kepolisian Republik Indonesia untuk pertama kalinya di Monumen Perjuangan Kepolisian Republik Indonesia, Kota Surabaya, Jawa Timur. Hari bersejarah ini bermula pada tanggal 21 Agustus 1945, saat Proklamasi Kepolisian dikumandangkan oleh Polisi Istimewa yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin.

 Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Menteri Negara Otto Iskandar Dinata segera menempatkan kepolisian di bawah kewenangan Pemerintah Indonesia.  Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jasin menggelar rapat untuk membahas peran kepolisian di negara yang baru merdeka tersebut, yang berujung pada penyusunan Proklamasi Kepolisian yang menegaskan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Kapolri mengeluarkan surat keputusan yang merinci tata cara pelaksanaan Upacara Hari Perjuangan Kepolisian mendatang. 

Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., surat keputusan yang secara resmi dikenal dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 ini menguraikan formalitas dan makna penting dari peringatan bersejarah ini, serta memastikan bahwa pengorbanan dan prestasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dihormati sebagaimana mestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun