Informasi dari pihak Bapas (Badan Pemasyarakatan) Saka Tatal cenderung berbohong. Saat memberikan informasi perubahan, ini dari pernyataan Bapas. Iya (2016), jadi pemeriksaan awal," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
  Apalagi, sejak kasus pembunuhan Vina menyita perhatian besar, Saka Tatal menyatakan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Cirebon berbeda. Saka Tatal merupakan satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah bebas dari penjara di Lapas Anak Sukamiskin Bandung.
  Saka Tatal masih di bawah umur saat terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky sehingga Saka Tatal dimasukkan ke Sistem Peradilan AnakÂ
  Selain itu, dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Minggu (19/5), hakim menyatakan perbuatan Saka Tatal dan kawan-kawan meresahkan masyarakat dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
  Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan kawan-kawan mengakibatkan meninggalnya anak korban Muhammad Rizky dan anak korban Vina, demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang tercatat. faktor yang memperparah keadaan terdakwa..
  Hakim juga menyatakan bahwa tindakan Saka Tatal dan kawan-kawannya sangat brutal, kejam, dan tidak manusiawi. Selain itu, perbuatan Anak Saka Tatal bin Bagja dan rekan-rekannya tidak mencerminkan perilaku remaja pada umumnya, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
 Tatal dan teman-teman geng motornya menimbulkan keresahan, kegelisahan dan ketakutan di masyarakat Cirebon.
  Perbuatan Anak Saka Tatal dan kawan-kawan membuat keluarga korban kehilangan orang-orang yang sangat mereka sayangi dan sayangi, ujarnya.
  "Putra Saka Tatal Bin Bagja berbelit-belit di persidangan sehingga menghambat proses pemeriksaan perkara," kata hakim.