Mohon tunggu...
Forger Ralfael
Forger Ralfael Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Creator

I like cat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Ungkap Upaya Pengacara Suap Saksi dalam Sidang Kasus Vina

20 Juni 2024   12:11 Diperbarui: 20 Juni 2024   12:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Detik.com

Polisi terus mengungkap detail kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat.  Perkembangan terakhir melibatkan pengungkapan bahwa pengacara dan anggota keluarga tersangka mengunjungi saksi selama persidangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa ada perkembangan menarik dalam hasil sidang di pengadilan. Ia menyampaikan bahwa, "Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu, ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya".  Pengungkapan ini memberikan dimensi baru terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan para tersangka berupaya menyuap para saksi. "Bahkan mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui" jelas Sandi.

 Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa pembunuhan Vina.  Terpidana tersebut antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

 Selain itu, Saka Tatal, yang masih di bawah umur pada saat kejadian, menerima hukuman penjara delapan tahun.

 Kasus Pembunuhan Vina ini bermula dari penyelidikan polisi atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB.  Awalnya, kematian pasangan tersebut diduga akibat kecelakaan lalu lintas.  Namun, beberapa hari kemudian, polisi mengidentifikasi dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky.  Para tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017.

 Jaksa penuntut umum pada awalnya meminta hukuman mati bagi para pelaku, namun pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun