Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikelola dari dalam Lapas di Kota Kendari.
Dalam jumpa pers pada Selasa, 11 Juni 2024, Ditres Narkoba merinci penangkapan lima tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW, serta menyita barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram.
“Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH., S.IK. MH mengatakan, jaringan ini terkait dengan operasi narkotika di berbagai provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar hingga Kendari. Ditres Narkoba telah bekerja sama dengan Lapas untuk menangani oknum pengelola jaringan tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” tegas AKBP Ardiyanto.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H