Baru-baru ini, Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri dan membuka suara terkait pencabutan dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Vina Cirebon.Â
Selain itu, salah satu Jurnalistik menanyakan Irjen Sandi Nugroho terkait kasus Vina. "Perkembangan Vina yang di Cirebon itukan sampai sekarang masi menyita perhatian masyarkat, dengan adanya dua DPO yang hilang, tapi diputusan pengadilannya ada. Nah, Apakah dari Mabes Polri akan menurunkan Propam untuk memeriksa penyidik terkait hasil hilangnya dua nama DPO?" ucapnya.
Sandi menjawab "Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jalbar bahwa tadinya DPO ada tiga menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini, sampai dengan saat ini masi belum mencukupi. bahkan ada berberapa ketransaksi yang menyampaikan itu adalah nama victim." ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Polisi belum mendapat cukup bukti terkait keterlibatannya dalam kasus Vina.
Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Polda Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk memperjelas kasus tersebut. Polda Jabar saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut atas kasus Vina.
Selain itu, Kadiv Humas Polri dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut andil mengawal kasus Vina. Polri merasa didukung agar kasus ini terselesaikan.
"Banyak pengamat, pakar hukum, narasumber yang membahas kasus Vina dengan luar biasa, tentu ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam mengusut kasus Vina Polri tidak sendirian. Polri didukung banyak pihak, Polri mendapat perhatian banyak pihak agar kasus ini semakin jelas," ujarnya.
Meski Polda Jabar telah menetapkan satu DPO sebagai tersangka, Kabid Humas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika ada bukti atau informasi tambahan yang berguna bagi polisi. "Kalau menang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H