Belajar bukan hanya dapat dilakukan di sekolah dan institusi pendidikan, bukan hanya sekedar duduk di kelas dan mencatat materi yang disampaikan oleh para tenaga pengajar. Belajar juga bukan hanya diwajibkan bagi anak-anak, remaja maupun orang dewasa yang bergelut di dunia akademik. Belajar berlaku bagi semua orang yang masih hidup. Ya, benar sekali tanpa belajar kita tidak dapat menjalani kehidupan sehari-hari seperti hari ini. Belajar berfungsi untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan serta cara hidup, juga meningkatkan kualitas atas profesi yang menempel di masing-masing diri kita.
Belajar juga diperlukan bagi semua profesi, salah satu profesi yang akan saya bahas di tulisan ini adalah profesi advokat, atau yang lebih dikenal oleh masyarakat umum adalah pengacara. (Untuk tulisan ini saya akan tetap menggunakan istilah advokat, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat) Profesi yang dikenal sering mendapatkan reaksi pro kontra dalam menyelesaikan masalah hukum di kalangan masyarakat ini bahkan dilarang untuk berhenti ‘belajar’, karena sebagai advokat penting untuk selalu menambah wawasan tentang masalah hukum terbaru dan rajin membaca. Selain itu, orang-orang yang memiliki profesi sebagai advokat juga harus beradaptasi dengan mengikuti perkembangan jaman. Bisa dibilang hal-hal ini dilakukan agar ilmunya tidak ‘mati’.
Berbicara tentang perkembangan jaman, saat ini kita hidup di jaman teknologi informasi. Tanpa disadari kehidupan sehari-hari pun telah dipermudah oleh keberadaan teknologi informasi, selain itu juga menjadi lebih praktis dan mudah. Pada saat ini para advokat juga harus terbiasa dan mengikuti perkembangan jaman. Sebagian advokat menggunakan teknologi informasi dalam kegiatan bersosialisasi, sebagai contoh penggunaan email dan aplikasi pesan singkat serta rata – rata telah memiliki media sosial. Semua hal ini akan membantu kalangan advokat tidak hanya bersosialisasi akan tetapi telah menjadi salah satu solusi bagi advokat dalam membantu masyarakat umum yang membutuhkan jasa hukum.
Beberapa Negara maju juga mulai menggunakan teknologi informasi dalam menyediakan jasa hukum, seperti Amerika, Inggris dan Perancis. Para advokat yang ada di tiga negara maju tersebut sudah menggunakan teknologi informasi untuk menyediakan jasanya, melalui sebuah website yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mencari jasa hukum maupun advokat yang hendak menawarkan jasa hukum, website ini dapat menghubungkan keduanya. Selain digunakan untuk menyediakan dan mencari jasa hukum, teknologi informasi juga digunakan para advokat untuk mengakses data terkait masyarakat pencari jasa hukum. Sehingga akses keadilan terlihat sangat mudah untuk digunakan oleh kedua belah pihak.
Belajar dari perkembangan teknologi yang sudah ada di negara-negara maju, Indonesia sebagai negara berkembang telah bertahap menerapkan penggunaan teknologi informasi sebagai akses keadilan. Pemerintah pun sudah menggunakan teknologi informasi dalam memberikan jasa hukum maupun menyediakan data dan informasi terkait akses keadilan, semua ada di dalam website Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Upaya pemerintah dalam akses keadilan ini didukung oleh masyarakat dan tentunya para penyedia jasa hukum, advokat. Dukungan ini juga jelas terlihat setelah saya menemukan adanya website yang dapat mempertemukan masyarakat dan penyedia jasa hukum. Di website ini tidak hanya advokat saja yang terdaftar sebagai penyedia jasa hukum, notaris dan penerjemah pun juga berkesempatan memberikan jasa hukum secara online.
Tanpa belajar semua itu tidak akan ada. Jadi, belajar itu penting bukan? Baik bagi masyarakat dan profesi yang melekat pada diri kita. Apalagi di jaman ini ‘serba-tahu’ akan menjadi salah satu nilai tambah dalam bersosialisasi (asal jangan sok tahu ya, hehe) Semangat belajar!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H