Pernahkah anda memiliki pengalaman buruk saat melakukan belanja online? Seperti mengalami penipuan, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, penundaan dan pembatalan sepihak dalam waktu pengiriman dan lainnya. Jika pernah, pasti hal tersebut sangatlah merugikan, terlebih ketika kita sudah mengharapkan barang yang telah kita pesan dan tentunya sudah dibayar. Dalam tulisan ini saya akan bahas sedikit tentang penipuan dalam transaksi jual beli secara online.
Yang perlu diketahui adalah jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan.
Penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Kira-kira begitulah ulasan terkait hukuman pidana yang dapat dijatuhkan ke penipu dalam transaksi jual beli online. Apabila anda mengalami hal tersebut jangan ragu untuk segera laporkan ke pihak kepolisian dengan sejumlah bukti transaksi yang lengkap, terlebih jika kerugian yang anda alami cukup besar semisal transaksi jual beli alat elektronik. Kemudian, mengingat anda akan melalui proses hukum yang cukup rumit, disarankan anda memiliki pendamping hukum yang punya bidang keahlian hukum perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi dan hukum pidana. (ra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H