Berkaca dari pengalaman, seharusnya masyarakat Indonesia menyadari, sebagaimana masyarakat dunia pada saat ini, bahwa Global War on Terrorism (GWoT) merupakan rasionalitas kolektif. Terorisme haruslah dipandang sebagai sebuah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa terhadap negara, serta menjadi ancaman kemanusiaan yang bersifat universal sehingga diperlukan langkah kolektif untuk menghadapinya. Pelaku-pelaku teror terus belajar dari pengalaman dan meningkatkan kemampuannya untuk menghadapi aparat negara yang juga terus mengejarnya.
Realitas tersebut seharusnya juga menumbuhkan kesadaran bahwa terorisme tidak lagi bisa dihadapi secara sektoral dan hanya dengan pendekatan polisionil. Terorisme tidak seharusnya hanya dipandang sebagai sebuah 'tindak pidana' yang dilakukan penindakan ketika mereka melakukan aksinya. Terorisme harus benar-benar dipahami sebagai sebuah ancaman dan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan, yang harus dihadapi secara kolektif, dan diberantas hingga ke akar-akarnya.
TNI dengan tugas pokoknya menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayahb NKRI, senantiasa menyiapkan diri untuk menghadapi berbagai ancaman, yang dapat berpotensi mengganggu perikehidupan masyarakat Indonesia. Terkait dengan ancaman terorisme, TNI memiliki satuan-satuan elit seperti Satuan 81/Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, Den Bravo TNI AU serta satuan-satuan Raider yang terus dilatih dan dilengkapi secara khusus untuk melakukan operasi-operasi penindakan terhadap ancaman teror secara terukur. TNI juga memiliki satuan-satuan Intelijen dan teritorial yang merupakan unsur pendukung yang dapat dikerahkan dalam tahap pencegahan, maupun deradikalisasi.
Bila para pemangku kepentingan di Negara Republik Indonesia ini menyadari tingkat bahaya terorisme dan menyepakati bahwa pendekatan yang perlu dilakukan tidaklah sekedar Criminal Justice Model, maka TNI sudah sangat siap untuk berperan secara proaktif memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya. Tentu saja, hal ini perlu dipayungi oleh aturan perundang-undangan yang jelas dan tidak berpotensi memicu pertentangan, serta implementasinya harus melibatkan semua komponen bangsa secara kolektif dan terkoordinasi dalam sebuah lembaga yang saat ini disebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H