Beberapa bulan lalu disekitar bulan februari - maret kita sempat mendengar di pemberitaan dan timeline social media menyangkut pro dan kontra industri semen di Rembang. Bahkan ada warga yang melakukan aksi menyemen kaki didepan Istana. Maksud dari aksi ini dilakukan agar menjadi pusat perhatian bahwa ada "sesuatu" di Rembang.
Target dari aksi ini menurut daku selain agar dapat dilihat oleh pihak istana juga menjadi pemberitaan media arus utama ( mainstream ) / online dan membuat keramaian di social media. Saya tidak banyak berkomentar menyangkut pro dan kontra pabrik semen Rembang, karena memang awalnya tidak mengetahui history nya.
Bagi pihak yang kontra dari beberapa media mainstream / online yang daku baca berpendapat bahwa industri semen akan merusak lingkungan dan menimbulkan hilangnya sumber air bagi masyarakat karena berada di atas Cekungan Air Tanah (CAT). Selain itu akan menimbulkan polusi yang berdampak bagi masyarakat sekitar.
Bahkan pihak yang kontra untuk memperkuat argument berkoar bahwa Semen Indonesia setelah gagal membangun pabrik semen di Sukolilo, Pati Utara, rencana pembangunan pabrik semen dipindah ke Rembang, sebelah barat kabupaten Pati. Pembangunan pabrik semen, tetap akan menjadikan pegunungan Karts Kendeng sebagai sumber produksi, eksplorasi dan eksploitasi. Hal tersebut yang disampaikan di forum petisi change.org.
Dalam pikiran daku pastinya ada seseorang yang memiliki ide, mendanai, mengkoordinir dan menyiapkan sarana dan prasarana menyangkut aksi tersebut. Siapakah ?? …… Apakah harus menggunakan aksi seperti itu. Hal ini juga perlu dikoreksi untuk aksi protes berikutnya.
Semen Indonesia Menanggapi Kontra Pembangunan Pabrik Semen Rembang
Oke agar berimbang bagaimana kalau kita melihat dari sudut pandang yang berbeda dari isu Industri Semen Rembang yaitu dari yang bukan yang menolak keberadaan pabrik semen tersebut yaitu dari pihak Semen Indonesia.
Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomer 2641 k/40/MEM/2014 tentang penetapan kawasan bentang alam KARST Sukolilo ( Meliputi wilayah kabupaten ; Pati, Grobogan dan Blora ) ternyata tidak termasuk kab.Rembang dalam KBAK yang dilindungi.
Dalam membangun industri semen di Rembang investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan plat merah ini sebesar 5 (lima) trilyun per 3 juta ton. Apabila pengembangan kawasan industry semen ini batal produksi atau ditunda pun, ini akan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat calon tenaga kerja.