Dering telepon gengam berbunyi, Daku (saya) pun menerima panggilan itu "Agan bawa minyak wangi yang saya beli ke Ruang Komite Keperawatan, sekaligus nanti kita mengobrol menyangkut apa yang ingin kamu sampaikan mengenai sosialisasi E-SKBN jumat kemarin" ucap seorang pria tertanggal 23 september 2024 pukul 13.30 wib.
Ketika kata E-SKBN terdengar di telinga Ku, pikiran Ku menerawang tentang layanan unggulan di tempat kerja Ku Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yakni Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).Â
Memori ku terlempar ke pusaran waktu saat banyak orang mengantri untuk berburu SKBN ketika ada penerimaan CPNS, TNI, AKABRI, masuk sekolah / kuliah, penerimaan BUMN / perusahaan, dan lainnya.
Itu kenapa tempat kerja ku ini akhirnya membuka layanan SKBN 24 jam untuk memenuhi kebutuhan warga. Bahkan yang Daku dengar, ada warga yang datang jam 2 malam untuk mendapatkan layanan ini.....begitu diburunya layanan ini....
Telinga ku pun pernah terdengar isu tidak enak, ada wirausaha layanan kesehatan (Diluar RSKO Jakarta) yang hanya mencari keuntungan saja dan warga yang butuh cepat dengan mengabaikan aspek validitas untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba, ada joke "Â urine-nya blom diambil hasilnya udah jadi".
Bahkan Daku melihat di e-commerce banyak yang menjual secara bebas drug abuse test / strip test narkoba / accutest narkoba. Apakah ini dibenarkan ? karena ditakutkan salah dalam melakukan prosedur pemeriksaannya.
Apakah melakukan pengambilan urine dan pengecekan menggunakan drug abuse test bisa dilakukan oleh bukan pranata laboratorium ? tentu tidak, karena pranata laboratorium yang diberi kewenangan. Ini tidak hanya sekedar celap-celup.
Sepengetahuan Ku, drug abuse test harus dilaksanakan di fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang berkompeten. Pada saat dilakukan wawancara, assesment, pengambilan urine, pengecekan hasil urine, pembacaan dan analisis dilakukan oleh dokter, perawat, pranata laboratorium, dan petugas rekam medis.
Diri ku berfikir sejenak sambil mata mendelik ke-atas, apakah nantinya E-SKBN akan mampu menjadi platform yang menjadi acuan institusi pemerintah / lembaga / badan, perusahaan yang sah menerbitkan SKBN ? karena SKBN tidak hanya sekedar surat keterangan belaka karena ada implikasi hukum menyertai.
Pikiran ku pun kembali ke panggilan telepon pria itu, Kaki dan tubuh ini pun melangkah ke ruang Komite Keperawatan yang berada di depan Instalasi Rekam Medik.Â