Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Hello Capres! Nyata Honorer SMA Dipaksa Jadi Outsourcing, Kapan Jadi PPPK?

16 Januari 2024   22:08 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:16 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: www.vecteezy.com

Konselor Adiksi di RSKO Jakarta berasal dari mantan pecandu narkoba yang telah di rehabilitasi narkoba dan mendapatkan pendidikan sebagai konselor adiksi yang bersertifikasi.

Tugas mereka selain mengatur kondisi rumah juga bagian dari melakukan perubahan prilaku berkerjasama dengan Dokter, Perawat, Psikolog, Pekerja Sosial dan Tenaga Kesehatan Lainnya.

Bagaimana bila mereka eksodus bersama ? karena pengabdian mereka selama ini tidak merasa dihargai. Bisa jadi rehabilitasi narkoba di RSKO Jakarta diibaratkan kapal maka buritannya bolong kemasukan air dapat membuat oleng.

Tapi saya kagum dengan mereka masih terlihat loyal dimana banyak rehabilitasi narkoba diluar sana. Mungkin bisa jadi rehabilitasi narkoba RSKO Jakarta yang berjuluk Halmahera House (rumah halmahera) telah menjadi rumah mereka.

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta, Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga." imbuh Almarhum Tjahjo Kumolo (3 Juni 2022).

Pegawai outsourcing bukan'lah merupakan pegawai dari perusahaan pengguna. Selain itu, pegawai outsourcing tidak memiliki jenjang karir. Para pegawai outsourcing juga tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang biasa diterima seperti pegawai pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak dengan pihak ketiga. 

Pegawai outsourcing itu berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja atau pihak ketiga. Dengan kata lain, perusahaan / intitusi tempat bekerja pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan dan kesehatan pada karyawan yang bersangkutan.

Pengadaan pegawai outsourcing juga dilakukan dengan proses lelang terbuka dimana setiap perusahaan bisa ikut proses ini. Penyedia jasa outsourcing memiliki hak untuk memilih pekerja yang disalurkan sesuai syarat yang diajukan saat lelang pengadaan pegawai. 

Jadi belum tentu tahun depan kemudian bila pemenang lelang mengajukan nama pegawai yang sudah lama berkerja tersebut. Andaikata mereka memiliki keluarga yang butuh pekerjaan dan sesuai kualifikasi, mereka pun berhak merubah nama.

Saya berfikir, amat mungkin situasi ini terjadi di rumah sakit / institusi / lembaga / badan lainnya. Amat miris bila mereka sudah mengabdi belasan atau puluhan tahun tetapi akhirnya menjadi begini.

Tentu data ini akan menarik bagi Bapak-Bapak Capres, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Juni 2019 sebelum aturan yang membuat para pegawai honoror ini diarahkan berstatus outsourcing terdapat 821.875 ASN berpendidikan SMA, 50.631 ASN berpendidikan SMP, dan 27.637 ASN berpendidikan SD. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun