Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dari Tudingan, Permohonan Warga, dan Independensi

16 Juli 2023   11:25 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:28 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsititusi Republik Indonesia (MKRI), Kamis (15/6/2023) dihadiri Khalayak. Saat itu, Mahkamah Konsititusi mengumandangkan Amar Putusan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Delapan Hakim Konstitusi ikut dalam sidang putusan yang terdiri dari Ketua MKRI Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Para Hakim Konstitusi pada sidang tersebut menguji pasal-pasal mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon intinya ingin mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Ketua MKRI Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan uji materiil UU no.7 tahun 2017 I Sumber Foto : mkri.id
Ketua MKRI Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan uji materiil UU no.7 tahun 2017 I Sumber Foto : mkri.id

Ketua MKRI Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 "Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,"

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka dalam sistem pemilu 2024 para anggota DPR dan DPRD tetap akan menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Sebelum Amar Putusan, beberapa hari ke belakang muncul tudingan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mensetting keputusan sebelum uji materiil dan Amar Putusan untuk mengubah sistem pemilu 2023 menjadi proporsional tertutup bagi anggota legislatif. Dimana sebelumnya sistem pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka.

Tentu, permohonan judicial review ini menjadi ujian bagi MKRI karena menjadi sorotan mata dan telinga publik. Dalam beberapa bulan menjelang Amar Putusar, isu uji materiil sistem pemilu ini begitu sexy dan menjadi perbincangan, apakah MKRI dapat menjalankan tugasnya dengan desingan isu negatif ?

Apa yang diperlihatkan Mahkamah Konsititusi menyangkut Amar Putusan judicial review sistem pemilu 2024 telah menunjukkan indepedensinya kepada publik sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi. 

Peran dari MKRI ternyata tidak hanya menerima permohonan judicial review sistem pemilu saja. Bila kita membaca di situs mkri.id (DI SINI), terdapat salah-satu perkara dimana Mahkamah Konstitusi melaksanakan gelar pengujian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kamis (16/03/2023) dengan agenda memeriksa permohonan pemohon Tedy Romansa yang merupakan seorang karyawan swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun