Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Ganjarannya Menolak Menguburkan Jenazah Covid-19

10 April 2020   20:59 Diperbarui: 15 April 2020   19:43 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Tenaga Kesehatan memakamkan Jenasah Covid-19 I Sumber Foto : Tribun news

"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pemahanan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman. Ini berarti dosa dua kali," kata Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Pagi menjelang siang yang cerah saat berada di kamar rumah, daku membaca forward whats apps group RSKO Jakarta dengan link berita dari portal regional kompas.com yang berjudul "Ditolak Warga, Lokasi Pemakaman Perawat positif Corona Dipindah" (DI SINI).

Agar tidak termakan isu hoaks, daku pun mencari di search engine "Google" ternyata link berita itu benar ada nya. Bahkan ada yang menforward video dimana orang tua dari keluarga Perawat yang meninggal tersebut memohon kepada warga untuk bisa memakamkan anak nya.

Daku pun terkaget, karena saat daku kecil dulu pernah diingatkan oleh Guru Mengaji bahwa kewajiban bagi lingkungan tempat dimana orang yang meninggal untuk mengurusi jenasahnya. Yang berdosa tidak hanya satu orang saja tetapi satu kampung bila menolak mengurusi jenasah,  pesan guru mengaji ku saat tinggal di Pondok-Pinang.

Daku bukanlah seorang alim ulama dan tidak memiliki keilmuan agama Islam yang baik, untuk itu daku pun mencari referensi mengenai kewajiban menunaikan hak jenasah.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al-Aiyub menyampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020) "Dalam Islam, penguburan jenazah hukumnya fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada di daerah tersebut adalah yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Ia juga mengatakan bahwa dalam Islam tidak dibolehkan menunda-nunda penguburan jenazah"

Portal berita lainnya yakni metropolitan.id yang merupakan anak usaha Radar Bogor Group holding Jawa Post Group pernah merilis sebuah berita yang berjudul "Tolak Jenazah, Satu Kampung Nanggung Dosa" (DI SINI) yang cocok dengan yang disampaikan oleh guru mengaji ku dahulu.

Dalam berita tersebut, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, warga yang meninggal dunia karena virus corona dikategorikan meninggal dalam keadaan syahid fil akhiroh. Sehingga tidak ada alasan untuk disoal karena harus mendapat perlakuan sama. Mulai dari dimandikan, dikafani, disalatkan hingga dimakamkan. 

"Kalau satu kampung menolaknya, semuanya warga satu kampung akan berdosa. Semuanya sudah dijamin aman sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19. Jadi pasti aman dan tidak ada alasan untuk menolak. Jadi saya minta masyarakat agar tetap tenang dan jangan mudah terpancing hal yang belum tentu kebenarannya," pintanya.

Masyarakat yang resah dan khawatir penguburan Jenasah bila kita melihat pemberitaan ialah masyarakat di daerah. Untuk itu pentingnya untuk mengedukasi masyarakat mengenai Covid-19 secara tepat oleh Pemerintah Daerah. Sudah saatnya Kominfo menyaring berita-berita hoaks di Whats Apps Group yang meresahkan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun