Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Freelance Gagal Paham Kontrak Kerja, Cintamu Bisa Membunuhku

29 Maret 2019   15:38 Diperbarui: 29 Maret 2019   16:15 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Grace menyampaikan freelence harus memahami kontrak hukum agar aman kedepannya I Sumber Foto : dokpri

"Cinta itu tersirat bukan tersurat, kontrak kerja itu beda dengan cinta. Kontrak kerja itu tersurat tidak hanya tersirat. Bila kita terlalu mencintai pekerjaan namun gagal paham kontrak kerja dapat berakhir-Cintamu Bisa Membunuhku-"

Wanita berkulit sawo matang dengan rambut sepundak berbicara didepan kami para blogger Kompasiana (kompasianers). Diawal acara ia memperkenalkan diri sebagai Chief Legal Officer Kontrak Hukum. Cewek manis yang memiliki senyum yang rada kaku ini bernama Grace Monika Ramli.

Daku dalam acara KEPOIN HUKUM x KURSOR dengan tema "Pentingnya Kontrak Untuk Pekerja Freelence" di sesi tanya jawab memberikan pertanyaan tentang sebuah situasi yang sering di alami oleh para blogger monetize / blogger profesional. Bisa dibilang blogger saat ini tidak hanya julukan untuk orang yang hobi menulis di internet saja tapi sudah melebihi dari itu, sudah menjadi ladang mendapatkan rezeki.

Sambil duduk menatap wanita manis dengan rambut sebahu itu, daku mengeluarkan kata-kata melalui mulut ku yang rada mencong "Mbak Grace, menurut anda apakah kesepakatan via WA dan email memiliki kekuatan hukum ? ... karena saat ini blogger cendrung memiliki kesepakatan job review / executive writers melalui Whats Apps (WA) dan diakhiri kesepakatan dengan mengirimkan email " tanya ku dengan tegas di WUHUB Coworking Space, Gedung Wirausaha, bilangan Kuningan, Jakarta (23/03/2018).

Grace pun menjawab dengan hati-hati, untuk itu dirinya seperti menggunakan kata pendahuluan, paragraf pertama masuk peragraf kedua dan berakhir klimaks. Inti dari jawaban Grace ialah perjanjian melalui WA dan by email bentuknya korespondensi komunikasi saja. Agar freelence lebih aman harus ada kesepakatan di awal melalui kontrak kerja misal sudah disebutkan dalam satu tahun dimana sebulan akan diberi job review minimal sebanyak 2 (dua) kali.

Deskripsi : Grace menyampaikan freelence harus memahami kontrak hukum agar aman kedepannya I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Grace menyampaikan freelence harus memahami kontrak hukum agar aman kedepannya I Sumber Foto : dokpri
Dengan suara yang tertata, Grace memberikan informasi kepada kami para freelance, blogger, dan perwakilan komunitas agar memahami dan mendalami kontrak sebelum menggerakkan bulpoint untuk tanda tangan. Yang terpenting ialah membaca terlebih dahulu kontrak yang ada di depan mata kita.

Cewek dengan kulit eksotis berkemeja putih krem ini berucap jangan serta merta menerima template kontrak kerja. Kita (freelence) sama / sejajar saat melakukan kesepakatan karena mereka butuh jasa kita dan kita pun butuh kesepakatan ini. Kejelasan kontrak kerja itu perlu untuk pegangan di masa depan. 

Kemungkinan buruk bisa saja terjadi, untuk itu kita harus mempersiapkan diri dengan memahami kontrak kerja yang kita tandatangani. Kontrak Hukum bisa menjadi pilihan bagi para freelence untuk membantu mengurusi kontrak kerja ungkap Grace.

Sebuah kontrak dikatakan sah apabila ada kesepakatan mengenai apa yang dikerjakan, terdapat pihak-pihak yang cakap / kompeten, ada objek, dan dibuat dengan itikad baik. Untuk point terakhir patut dicatat bahwa kita membuat perjanjian tidak digunakan untuk mencelakai atau merugikan pihak lain.

Kontrak hukum antara dua / lebih pihak harus dibuat untuk tidak merugikan kedua pihak. Agar pekerjaan yang dilakukan freelance lancar jangan malas untuk kembali membaca kontrak kerja. Hak & kewajiban, dan pasal-pasal yang tertera di kontrak kerja itu patut dicatat dan dipahami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun