Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Membuka Tirai Kamar Rehabilitasi Narkoba

20 Januari 2018   19:35 Diperbarui: 21 Januari 2018   10:49 2744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita/News menyangkut peredaran, penanganan, dan penangkapan pengedar ataupun pengguna narkoba sedang marak. Bahkan masyarakat tiap bulannya akan menyaksikkan para celebrity yang ditangkap oleh pihak kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN). Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sendiri merupakan unit pelayanan teknis yang acapkali dititipkan oleh penegak hukum (kejaksaan, Kepolisian & BNN) menyangkut individu berstatus hukum yang membutuhkan bantuan penanganan medis & rehabilitasi narkoba/napza.

Individu tersebut tidak hanya beberapa artis ibu kota adapula anak pejabat, pejabat daerah, PNS, Anggota TNI / Polri, pengusaha, pekerja, dan terpidana. Individu yang tertangkap kemudian menjalani proses pengadilan pun banyak yang diketuk palu untuk menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Jakarta. 

Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Kemenkes ini merupakan rujukan nasional bagi rehabilitasi narkoba berbasis rumah sakit/hospital. Karenanya banyak rumah sakit, balai rehabilitasi, dan lembaga yang melakukan study banding menyangkut pelayanan pasien pengguna narkoba/napza ke RSKO Jakarta.

RSKO Jakarta juga menerima pecandu narkoba kiriman keluarga tidak hanya menerima pecandu narkoba berstatus hukum. Selain itu karena berstatus rumah sakit maka memiliki layanan untuk pasien umum seperti layanan Rawat Jalan (umum, spesialis, gigi), Radiologi, Laboratorium, IGD, Psikososial, dan Fisioteraphy pun tersedia.

Unit rehabilitasi narkoba terletak di bagian belakang bangunan RSKO dengan pengamanan yang lebih ketat dibandingkan dengan Instalasi lain di RSKO. Sistem keamanan yang berbeda seperti jendela berteralis, pengunjung dilarang membawa alat komunikasi dan dokumentasi, dilakukan pemeriksaan barang terhadap pengunjung yang masuk, dan akses masuk satu pintu. 

Hal tersebut dilakukan karena ada unsur keamanan seperti mencegah pecandu kabur dari fasilitas/rumah rehabilitasi, mencegah barang di luar ketentuan masuk fasility dan pembatasan aktivitas dokumentasi agar tidak melanggar privasi pasien sesuai ketentuan serta mencegah dipantau bandar narkoba untuk memasukkan zat terlarang.

Sebagai koordinator Kesehatan Masyarakat & fasility support di unit rehabilitasi narkoba, daku mendapatkan delegasi melakukan fasility tour apabila ada mahasiswa atau masyarakat yang study ke unit rehabilitasi narkoba. Pada saat fasility tour diberikan penjelasan tentang fungsi-fungsi dari masing-masing ruangan/fasilitas dari unit rehabilitasi narkoba dan pemahaman umum tentang program rehabilitasi. Dalam tanda kutip 'Tour Guide' dengan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh orang umum agar tidak salah persepsi menyangkut program di unit rehabilitasi narkoba di RSKO.

Sebagai Rumah Sakit maupun pusat pendidikan berbagai profesi (Kedokteran, Keperawatan, Konselor, Psikologi, Kesmas, Peksos, dll) maka tidak bisa ditolak para individu yang melakukan study banding dan mahasiswa profesi. Mereka dapat melihat langsung fasilitas rehabilitasi dan program yang dijalankan kepada calon recovery addict (pecandu narkoba dalam proses pemulihan). Jadi sudah tidak ada rahasia kepada publik perihal penanganan pecandu bagi masyarakat yang mendapatkan izin untuk study. Kondisi tersebut mereka dapat melihat, mendengar serta merasakan langsung. Tetapi tetap masih ada unsur kerahasian yang perlu dijaga sesuai aturan kerahasian medis dan sumpah jabatan para staff.

Walaupun RSKO memiliki pusat rehabilitasi narkoba tetapi bentuk nya disesuaikan dengan pelayanan Rumah Sakit. Setiap pecandu akan disebut pasien dan memiliki rekam medik. Bagi pasien diawasi oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Fasility unit rehabilitasi narkoba pun wajib sesuai dengan persyaratan fasilitas akreditasi Rumah Sakit seperti unsur-unsur seperti K3, Keselamatan Pasien, Pencegahan & Pengendalian Infeksi dan ketentuan lain. Pasien pun akan ditangani oleh multi profesi baik itu dokter, perawat, psikolog, konselor adiksi, kesmas (gizi, rekam medik, promkes, kesling, k3, dll), fisioterapy, profesi kesehatan lainnya dan administratif.

-------xxxx0000xxxx---------

Untuk di RSKO sendiri penggunaan kata Narkoba dengan kata NAPZA. Itu kenapa pusat rehabilitasi narkobanya disebut dengan Unit Rehabilitasi Napza. Presiden Jokowi memang lebih mensosialisasikan kata 'Narkoba' tetapi didunia kesehatan lebih memilih dengan kata Napza. Memang masyarakat masih awam dengan kata NAPZA, lebih banyak yang familiar dengan kata Narkoba dan Narkotika. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun